Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Buleleng Kebut Pemberkasan PPPK Paruh Waktu. Target Tuntas Bulan Depan

Eka Prasetya • Senin, 29 September 2025 | 01:11 WIB

 

Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemkab Buleleng kini telah menggenjot proses pemberkasan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Harapannya, seluruh proses pemberkasan sudah bisa tuntas pada bulan Oktober mendatang.

Apabila proses pemberkasan tuntas, maka seluruh PPPK Paruh waktu akan menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) mulai bulan November mendatang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, pihaknya sudah menuntaskan proses tabulasi data kebutuhan formasi.

Menurutnya formasi itu penting dilakukan. Harapannya tidak ada lagi pegawai yang tidak terakomodasi karena formasi yang tidak tersedia.

“Kami berupaya agar semuanya bisa diterima menjadi PPPK Paruh Waktu. Kecuali memang ada yang mengundurkan diri,” ujar Suyasa, Minggu (28/9/2025).

Menurut Suyasa dalam proses tabulasi itu ada beberapa pegawai yang harus melakukan perpindahan formasi.

Informasi perpindahan formasi itu telah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ada beberapa yang bergeser. Kami sudah sampaikan kepada BKN. Usulan perbaikan sudah diterima, tinggal menunggu pemberkasan,” ujarnya.

Lebih lanjut Suyasa mengatakan, pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk membayar honorarium para pegawai.

Saat ini honorarium untuk PPPK Paruh Waktu terpasang untuk dua bulan. Artinya, para pegawai kontrak akan menyandang status baru terhitung bulan November mendatang.

“Ya harapannya bulan sudah selesai dan SK sudah dibagikan. Penggajian sudah kami siapkan. Tahun ini kami siapkan untuk dua bulan,” demikian Suyasa.

Asal tahu saja, Pemkab Buleleng mengusulkan 2.290 formasi PPPK Paruh Waktu kepada BKN serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Pemerintah mengajukan usulan tersebut untuk mengakomodasi para pegawai kontrak Pemkab Buleleng yang berstatus R3 dan R4.

Adapun pegawai kontrak yang berstatus R3 dan R4 adalah mereka yang mengikuti proses seleksi PPPK tahap 1 dan PPPK tahap 2, namun tidak kebagian formasi. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#nip #Honorarium #PPPK Paruh Waktu #pemkab buleleng #data #formasi #Tabulasi #paruh waktu #pppk #buleleng #kepegawaian #bkn #pegawai