RadarBuleleng.id - Wacana pengangkatan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi PNS yang selama ini hanya jadi topik diskusi ringan mulai bergerak ke arah yang lebih konkret.
Pemerintah memberi sinyal setuju, DPR pun mulai menyiapkan jalur hukumnya.
Tapi seperti biasa, masih ada satu titik krusial yang memicu pro dan kontra, yakni batas usia.
Pemerintah Setuju, Asal Dibuatkan Payung Hukumnya
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menyatakan mendukung peralihan status PPPK ke PNS.
Namun mereka menegaskan bahwa keputusan sebesar ini tidak bisa hanya diatur lewat peraturan teknis.
Harus ada dasar hukum kuat dalam bentuk Undang-Undang agar ke depannya tidak menimbulkan sengketa.
DPR Masukkan Pasal Khusus dalam Revisi UU ASN
Komisi II DPR sudah mulai menyisipkan pasal khusus dalam Revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasal itu akan mengatur mekanisme resmi peralihan PPPK ke PNS.
Jika pasal tersebut disetujui, PPPK akan memiliki jalur hukum yang jelas menuju pengangkatan penuh sebagai PNS.
Batas Usia 35 Tahun Jadi Isu Sensitif
Salah satu usulan yang mencuat dalam pembahasan adalah pembatasan usia maksimal 35 tahun untuk PPPK yang ingin dialihkan menjadi PNS.
Usulan ini langsung mendapat penolakan dari PPPK yang sudah berada di atas usia tersebut.
DPR menyatakan akan menampung aspirasi dan mempertimbangkan agar tidak muncul kesan diskriminatif.
Pemerintah Lakukan Simulasi Anggaran
Sebelum keputusan final diambil, pemerintah diminta menghitung dampak fiskal dari pengangkatan massal PPPK ke PNS.
Proyeksinya, tahun 2026 hingga 2027 dianggap sebagai waktu yang memungkinkan karena setiap tahun ada puluhan ribu PNS yang pensiun sehingga membuka ruang anggaran baru.
Hak Finansial PPPK Sudah Setara PNS
Secara finansial, PPPK saat ini sudah mendapatkan gaji dan tunjangan setara PNS sesuai golongan.
Bedanya, statusnya masih berbasis kontrak 1 hingga 5 tahun dan bisa diperpanjang hingga pensiun jika kinerjanya baik.
PPPK juga sudah diperbolehkan mutasi antar unit dan tetap bisa mendaftar CPNS tanpa harus mengundurkan diri terlebih dahulu.
Jenjang Karier PPPK Kini Lebih Terbuka
Melalui UU ASN terbaru, PPPK bahkan sudah diberikan kesempatan menduduki jabatan struktural hingga level eselon I.
Artinya, pemerintah sebenarnya sudah mengurangi jarak antara PPPK dan PNS dari sisi karier.
BKN Terbitkan Syarat Teknis Peralihan
Sebagai langkah awal, BKN telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2024 yang memuat beberapa syarat untuk peralihan.
Syarat tersebut seperti masa kerja minimal satu tahun, predikat kinerja baik, tidak memiliki kasus disiplin atau hukum, serta mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya