RadarBuleleng.id - Per 1 Oktober 2025 mendatang, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Timur, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kini PNS dan PPPK akan menggunakan pakaian dinas yang sama tanpa perbedaan sedikit pun.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh banyak kalangan karena dinilai menjadi simbol kesetaraan status ASN di lingkungan pemerintahan.
Dasar Hukum Perubahan Seragam ASN
Penyetaraan aturan pakaian dinas ini mengacu pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan diperkuat melalui Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN.
Aturan baru tersebut sekaligus mencabut Pergub Jatim Nomor 19 Tahun 2021 yang sebelumnya masih membedakan seragam antara PNS dan PPPK.
Aturan Lama: Seragam PNS dan PPPK Masih Berbeda
Sebelum diberlakukannya aturan baru, terdapat perbedaan mencolok dalam penggunaan seragam dinas, terutama pada hari kerja awal pekan.
Sesuai Permendagri Nomor 11 Tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomor 19 Tahun 2021, pola penggunaannya adalah sebagai berikut:
Pada hari Senin dan Selasa, PNS mengenakan PDH khaki. Sementara PPPK mengenakan PDH putih atau kemeja putih.
Selanjutnya pada Rabu, PNS tidak ada rincian seragam. Karena menyesuaikan dengan aturan lokal.
Sedangkan PPPK tetap mengenakan PDH putih atau kemeja putih.
Pola tersebut kerap menimbulkan perasaan timpang di lapangan karena secara visual status PPPK tampak berbeda dari PNS, meskipun sama-sama berstatus ASN.
Aturan Baru: Seragam Diseragamkan
Mulai 1 Oktober 2025, seluruh PNS dan PPPK di Jawa Timur diwajibkan mengenakan pakaian dinas yang sama dengan pembagian berikut:
• Senin dan Selasa: PDH Khaki
• Rabu: PDH Hitam Putih (Kemeja Putih)
• Kamis dan Jumat: Disesuaikan dengan seragam lain seperti Korpri, batik, atau ketentuan masing-masing instansi
Dengan perubahan tersebut, tidak akan ada lagi perbedaan visual antara PNS dan PPPK saat bertugas.
Imbauan untuk PPPK
Pemerintah Provinsi mengimbau seluruh PPPK yang belum memiliki seragam PDH Keki untuk segera mempersiapkannya sebelum aturan mulai diberlakukan.
ASN yang tidak mengikuti ketentuan pakaian dinas akan dikenakan sanksi disiplin sesuai regulasi kepegawaian.
Aturan Seragam untuk Non-ASN
Selain ASN, pemerintah daerah juga mengatur pakaian dinas untuk pegawai Non-ASN seperti Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Guru Tidak Tetap (GTT). Ketentuannya adalah:
• Senin hingga Rabu: Menggunakan PDH Krem
• Dilarang memakai seragam Khaki atau PDH Putih karena khusus untuk ASN
Penegasan Kesetaraan ASN
Kebijakan baru ini dinilai menjadi angin segar bagi PPPK di Jawa Timur. Dengan seragam yang kini setara, identitas sebagai bagian dari ASN tidak lagi dibedakan secara kasat mata.
Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja sekaligus memperkuat citra pelayanan publik yang profesional dan solid. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya