Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Update Pelantikan PPPK Paruh Waktu: Status, Gaji, dan Kepastian Karier Resmi Dipastikan BKN

M. Khairullah Zikri • Kamis, 2 Oktober 2025 | 05:45 WIB

ilustrasi pelantikan PPPK
ilustrasi pelantikan PPPK

RadarBuleleng.id - Gelombang pelantikan PPPK Paruh Waktu mulai terjadi di berbagai daerah.

Setelah sekian lama menunggu kepastian, sejumlah pemerintah daerah akhirnya menggelar pelantikan dan penyerahan SK secara bertahap.

Antusiasme para tenaga honorer dan pegawai kontrak pun memuncak, sebab untuk pertama kalinya skema PPPK Paruh Waktu benar-benar direalisasikan secara resmi.

Daerah yang Sudah dan Akan Melaksanakan Pelantikan

Sejumlah daerah telah lebih dulu melaksanakan pelantikan, seperti Kota Balikpapan, Kabupaten Paser, dan Provinsi Riau.

Menyusul pada 1 Oktober, giliran Bekasi, Pali, Kepulauan Riau, dan Konawe yang dijadwalkan melangsungkan pelantikan serentak.

Di Kabupaten Bungo, Jambi, penyerahan SK PPPK Tahap 2 telah dilaksanakan pada Selasa, 30 September 2025 pagi.

Sementara di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, penyerahan SK pengangkatan CPNS, PPPK Tahap 2, dan PPPK Paruh Waktu untuk 1.431 orang dilakukan pada siang harinya.

Penjelasan Lengkap BKN Terkait Status PPPK Paruh Waktu

Deputi BKN, Zudan Arif Fakrulloh, memberikan klarifikasi penting mengenai skema PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, kelompok ini terdiri dari dua kategori:

• Mereka yang tidak lolos seleksi CASN 2024

• Mereka yang belum memperoleh formasi penuh waktu setelah penyelesaian kelompok R1 hingga R5

Meski berstatus paruh waktu, setiap pegawai akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) resmi dari BKN dan tetap dikategorikan sebagai ASN.

Bukan Freelance

Zudan menegaskan bahwa status paruh waktu tidak sama dengan freelance.

PPPK Paruh Waktu tetap bekerja mengikuti Peraturan Menteri PAN-RB serta regulasi kepegawaian yang berlaku.

Gaji akan disesuaikan dengan gaji yang diterima saat ini atau UMR daerah, tergantung kemampuan APBD.

Jam kerja diatur dalam perjanjian. Bisa 8 jam sehari, atau sistem shift untuk sektor tertentu seperti fasilitas kesehatan.

Durasi kontrak minimal 1 tahun, dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Bisa Berubah Status ke PPPK Penuh Waktu

Menanggapi kekhawatiran bahwa kebijakan ini hanya solusi sementara, BKN memastikan bahwa setiap PPPK akan dievaluasi kinerjanya setiap tahun.

Jalur karier yang disiapkan yakni:

• PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu, melalui penilaian kinerja.

• PPPK menjadi PNS, tetap harus mengikuti tes CPNS sesuai regulasi yang berlaku.

Hak dan Tunjangan

Pertanyaan publik seputar pensiun dan jabatan fungsional juga dijawab BKN.

Saat ini, RPP Manajemen ASN tengah memfinalisasi skema Tunjangan Hari Tua (THT) bagi PPPK.

Mekanismenya serupa dengan PNS, yakni membayar iuran sekitar 8 persen dari gaji pokok.

Sementara itu, untuk menduduki jabatan tertentu, PPPK tetap harus memenuhi syarat kompetensi dan kriteria teknis sesuai regulasi terbaru. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#nip #honorer #pegawai kontrak #Deputi #pemerintah #PPPK Paruh Waktu #CASN #pelantikan #asn #paruh waktu #pppk #bkn #SK