SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Dua orang eks Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemkab Buleleng, GA dan WA, kembali melayangkan somasi kedua kepada Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra.
Surat somasi tersebut dikirimkan kuasa hukum keduanya, Kamis (2/10/2025). Surat berisi tuntutan agar bupati membuktikan tuduhan yang menjadi dasar pemberhentian mereka.
Somasi itu tercatat dalam dua dokumen resmi, masing-masing bernomor 009/LKBH.PERAN/X/2025 dan 010/LKBH.PERAN/IX/2025.
Inti dari somasi tetap sama seperti sebelumnya, yakni keberatan terhadap SK Bupati Buleleng Nomor 800.1.6.3/16037/BKPSDM/2025 tertanggal 21 Juli 2025, yang menjadi dasar pemberhentian mereka dari Sekretariat DPRD Buleleng.
Kuasa hukum GA dan WA, I Wayan Sudarma, menegaskan bupati diminta membuktikan tuduhan yang diarahkan kepada kliennya terkait dugaan pelanggaran perjanjian kerja.
“Somasi kedua dilayangkan karena sampai sekarang tuduhan itu belum dibuktikan. Jika dalam tujuh hari tidak digubris, kami akan mempidanakan bupati ke Polda Bali usai sidang pertama gugatan di PT TUN Mataram,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sutjidra mengaku santai. Ia menyebut semua keputusan yang dikeluarkannya telah melalui pertimbangan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), sehingga tidak ada yang bersifat sepihak.
“Saya tidak pernah mengeluarkan keputusan semena-mena. Semua sudah berdasarkan prosedur,” ujarnya.
Bupati bahkan menyinggung adanya dua ASN di lingkup Pemkab Buleleng yang saat ini juga sedang diperiksa akibat pelanggaran aturan.
Menurutnya, hal itu membuktikan bahwa ia selalu mengambil keputusan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Namun, ia sempat heran dengan ancaman pemidanaan yang dilayangkan kuasa hukum.
“Kok ancam-ancam ini ya? Saya juga nggak ngerti. Kalau soal hukum, saya serahkan ke pengacara negara dan bagian hukum. Mereka yang akan memberikan pertimbangan,” tandas Sutjidra. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya