SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Sebanyak 17 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkab Buleleng resmi dibatalkan.
Pembatalan ini dilakukan karena belasan tenaga non-ASN yang sebelumnya diusulkan, memilih mengundurkan diri dengan berbagai alasan.
Ada yang beralasan sudah bekerja di tempat lain hingga tidak lagi aktif di instansi asal.
Dari jumlah itu, 14 orang di antaranya berasal dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng.
Mereka sebelumnya bertugas di satuan pendidikan sebagai guru maupun tenaga kependidikan.
Sisanya berasal dari beberapa instansi lain, seperti Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Sekretariat DPRD, serta Dinas PUTR Buleleng.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi pada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, Made Herry Hermawan menjelaskan, pengunduran diri itu sebagian besar disampaikan saat pengisian daftar riwayat hidup dan penyampaian dokumen secara elektronik.
“Mereka ada yang sudah bekerja di tempat lain, bahkan ada yang meninggal dunia. Kami sudah bersurat ke KemenPAN-RB untuk proses pembatalan, dan saat ini masih menunggu keputusan pusat,” ujar Herry seizin Plt. Kepala BKPSDM, I Wayan Duala Arsayasa.
BKPSDM Buleleng juga telah menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk pengunduran diri tersebut.
Dengan begitu, 17 formasi yang telah diusulkan otomatis menjadi kosong dan tidak bisa diisi.
Dari total 2.290 formasi PPPK paruh waktu yang diusulkan Pemkab Buleleng, sebanyak 1.900 formasi telah memperoleh Persetujuan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sisanya masih menunggu proses terbitnya Pertek dalam waktu dekat.
“Kalau semua Pertek sudah turun, tinggal mencetak SK. Soal pelantikan atau penyerahan ke masing-masing OPD, itu nanti tergantung kebijakan pimpinan,” tambah Herry.
Ia menegaskan, status PPPK paruh waktu akan dievaluasi setiap tahun. Perpanjangan kontrak akan diberikan bagi mereka yang menunjukkan kinerja baik.
Bahkan, peluang untuk menjadi PPPK penuh waktu terbuka lebar bagi pegawai berprestasi.
“Sesuai informasi dari KemenPAN-RB, peluang untuk naik status itu tetap ada. Formulasinya seperti apa, kita tunggu petunjuk resminya,” pungkasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya