SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pemkab Buleleng kini mulai melakukan penataan struktur organisasi.
Terkini, Pemkab Buleleng mengusulkan penggabungan dan pemisahan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Langkah tersebut diambil agar struktur pemerintahan menjadi lebih ramping, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra menjelaskan, restrukturisasi OPD dilakukan berdasarkan hasil kajian teknis serta rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Bali.
Menurutnya, tantangan birokrasi saat ini menuntut kecepatan dan ketepatan dalam pelayanan publik, sehingga perampingan menjadi pilihan strategis.
“Kita tidak ingin OPD terlalu gemuk tapi lamban. Birokrasi harus ramping dan gesit agar pelayanan ke masyarakat bisa lebih cepat dan efektif,” tegas Sutjidra saat Sidang Paripurna DPRD Buleleng, kemarin (8/10/2025).
Selain menciptakan birokrasi yang efisien, penataan kelembagaan juga menyasar peningkatan kemandirian fiskal daerah.
Sutjidra menyebut, pemisahan antara badan pendapatan dan badan pengelolaan daerah diperlukan agar pengelolaan keuangan bisa dilakukan lebih fokus dan profesional.
“Ada potensi pendapatan yang perlu dikelola mandiri. Karena itu, badan pendapatan dan badan pengelolaan akan dipisahkan agar kinerja fiskal kita semakin optimal,” ungkapnya.
Restrukturisasi ini juga diharapkan memunculkan kultur kerja baru di lingkungan ASN Buleleng. Yakni lebih adaptif, inovatif, dan berorientasi pada hasil.
“Kami ingin birokrasi yang tidak hanya tertib administrasi, tapi juga cepat mengeksekusi program yang berdampak langsung ke masyarakat,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sesuai hasil kajian teknis dan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Bali, maka Pemkab Buleleng berencana menggabungkan dan memisahkan sejumlah perangkat daerah.
Yakni Dinas Kebudayaan (Disbud) yang akan bergabung dengan Dinas Pariwisata (Dispar) menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim).
Khusus Urusan pertanahan akan diserahkan kepada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Buleleng, sehingga Bagian Pemerintahan dan Pertanahan.
Lalu urusan pemerintahan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), diintegrasikan ke dalam Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menjadi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM.
Selanjutnya urusan pengendalian penduduk dan keluarga berencana diintegrasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan juga diintegrasikan ke Dinas Sosial (Dinsos), sehingga namanya menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dinas Pertanian (Distan) dan Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) digabung menjadi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan.
Terakhir Penataan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), yang dipecah menjadi dua yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya