RadarBuleleng.id - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan pembatalan kelulusan 29 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi tahun 2024.
Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor P-1628/SJ/B.II.1/KP.00.1/09/2025, yang diterbitkan pada 30 September 2025 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenag.
Keputusan tersebut mengejutkan banyak pihak, karena puluhan orang sebelumnya sudah dinyatakan lulus dan dianggap akan diangkat.
Namun, setelah verifikasi lebih lanjut, pihak Kemenag menyatakan bahwa sejumlah peserta tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Dalam isi pengumuman resmi, Kemenag menyebut beberapa alasan konkret pembatalan kelulusan.
Pertama, pengalaman kerja yang tidak valid atau tidak sesuai. Beberapa peserta dinyatakan tidak bisa membuktikan pengalaman kerja yang diajukan ketika mendaftar. Hal ini melanggar persyaratan dasar seleksi.
Kedua, ada yang mengundurkan diri. Ada peserta yang secara resmi menyampaikan pengunduran diri setelah dinyatakan lulus. Keputusan mundur ini otomatis menjadi alasan pembatalan kelulusan.
Ketiga, meninggal dunia. Kondisi peserta yang meninggal dunia juga menjadi salah satu penyebab pencoretan dalam daftar resmi tersebut.
Pengumuman itu juga menegaskan bahwa keputusan pembatalan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Keputusan mencoret puluhan peserta tersebut menjadi peringatan keras bagi calon pegawai PPPK atau ASN, ketelitian dalam pengisian data dan kejujuran sangat krusial.
Bila ada ketidaksesuaian dokumen atau keterangan palsu, konsekuensinya adalah dibatalkan kelulusannya.
Kemenag menyampaikan bahwa seluruh proses pengecekan dokumen dilakukan secara berlapis.
Meski peserta sempat dinyatakan lulus, verifikasi lebih mendalam bisa mengungkap ketidaksesuaian yang semula tidak terdeteksi.
Di sisi lain, keputusan untuk mengundurkan diri atau meninggal dunia di luar kontrol panitia seleksi tetap harus dicatat secara resmi agar status kelulusan dapat diperbarui. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya