RadarBuleleng.id - Sejumlah guru di berbagai daerah mulai bernapas lega setelah status Info GTK mereka menunjukkan kode “08 SKTP Sudah Terbit”.
Kode ini menandakan bahwa Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) untuk Triwulan III Tahun 2025 telah diterbitkan.
Kini pencairan tunjangan tinggal menunggu proses administrasi lebih lanjut di tingkat daerah.
SKTPG Mulai Diterbitkan di Berbagai Daerah
Berdasarkan laporan para pendidik di sejumlah wilayah, SKTPG Triwulan III mulai diterbitkan pada tanggal 6 Oktober 2025.
Daerah-daerah yang telah menerima terbitnya SK antara lain Kepulauan Meranti (Riau), Manado (Sulawesi Utara), Pematang Siantar (Sumatera Utara), serta Kotawaringin Barat (Kalimantan Tengah).
Guru yang telah menerima status “08 SKTP Sudah Terbit” di Info GTK kini berada pada tahap akhir, menunggu proses pencairan tunjangan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan setempat melalui Bank Penyalur Tunjangan Profesi Guru.
Status Masih “16” Diminta Bersabar
Bagi guru yang masih melihat status “16 Menunggu Pengusulan Oleh Operator Tunjangan”, hal ini menandakan bahwa data mereka masih berada di tahap pengusulan.
Operator SIMTUNG akan mengusulkan data tersebut ke sistem pusat agar dapat diterbitkan SKTP.
Setelah pengusulan diterima, status akan berubah secara berurutan dari “16” menjadi “07”, dan akhirnya “08” setelah SKTP resmi terbit.
Kendala Data Siswa Belum Memiliki Guru Wali
Beberapa guru juga menemukan catatan masalah di Info GTK berupa notifikasi “Sejumlah siswa belum memiliki guru wali”.
Kondisi ini umumnya disebabkan adanya siswa yang belum mendapatkan perwalian di Dapodik, atau siswa mutasi yang masih tercatat di sistem lama.
Solusinya, guru dapat melakukan pengecekan melalui fitur terbaru pada MyASN, di mana tersedia menu “Murid Belum Memiliki Guru Wali”.
Dengan fitur ini, guru bisa mengetahui secara langsung siswa mana yang perlu diperbarui datanya.
Setelah data diperbaiki dan tersinkronisasi, catatan masalah akan otomatis hilang.
Perbedaan Pangkat dan Golongan Jadi Sorotan
Selain masalah perwalian siswa, sejumlah guru juga menghadapi catatan mengenai ketidaksesuaian pangkat dan golongan antara data di BKN dan Dapodik.
Misalnya, muncul peringatan seperti “Golongan di BKN 3A, Golongan di Dapodik 3B”.
Untuk mengatasi hal ini, guru disarankan memperbarui data ASN melalui MyASN BKN.
Pastikan data pangkat dan golongan sudah sesuai antara kedua sistem tersebut.
Jika ditemukan perbedaan, proses sinkronisasi perlu dilakukan agar data yang tersimpan di Info GTK menjadi valid.
Pastikan Data MyASN Sudah Sinkron
Langkah akhir yang perlu diperhatikan guru sebelum pencairan adalah memastikan bahwa data pangkat dan golongan di MyASN sudah sama dengan yang tercantum di Info GTK.
Data yang sesuai akan membuat status Info GTK berubah menjadi “Valid”, yang berarti tunjangan dapat segera diproses tanpa hambatan administratif.
Dengan terbitnya SKTPG Triwulan III ini, para pendidik di seluruh Indonesia diharapkan segera memeriksa kembali status Info GTK mereka.
Guru yang sudah berstatus “08 SKTP Sudah Terbit” bisa bersiap menyambut pencairan tunjangan, sementara yang masih dalam tahap pengusulan disarankan terus memantau perkembangan data dan melakukan perbaikan bila diperlukan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya