Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Syarat PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Jadi Penuh Waktu, Harus Berpredikat Baik dan Tersedia Anggaran

M. Khairullah Zikri • Kamis, 9 Oktober 2025 | 13:38 WIB

Ilustrasi pelantikan ASN
Ilustrasi pelantikan ASN

RadarBuleleng.id - Pemerintah kini menetapkan aturan baru bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.

Melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pegawai dengan status paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, asalkan memenuhi sejumlah kriteria kinerja dan anggaran yang tersedia di instansi tempatnya bekerja.

Kinerja Jadi Penentu Utama

Dalam aturan tersebut dijelaskan, setiap PPPK paruh waktu wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

SKP ini menjadi pedoman dalam menilai seberapa besar kontribusi pegawai terhadap target organisasi.

Setiap target harus selaras dengan tugas yang tercantum dalam perjanjian kerja, sehingga hasilnya bisa diukur secara objektif.

Dinilai Tiap Tiga Bulan dan Setahun Sekali

Penilaian kinerja dilakukan secara triwulanan dan tahunan. Dari hasil penilaian itulah, pimpinan akan melihat apakah pegawai memenuhi harapan instansi atau tidak.

Nilai evaluasi menjadi acuan penting untuk memperpanjang masa kerja atau bahkan mengusulkan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Pegawai dengan hasil kerja minimal berpredikat “Baik” bisa masuk dalam daftar pertimbangan untuk naik status.

Tak Otomatis Langsung Diangkat

Meski sudah dinilai baik, tidak semua PPPK paruh waktu otomatis diangkat menjadi penuh waktu. Keputusan tetap berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Mereka akan mempertimbangkan dua hal, hasil penilaian kinerja dan ketersediaan anggaran.

Jika anggaran belum memungkinkan, proses pengangkatan bisa ditunda meski pegawai sudah memenuhi syarat kinerja.

Gaji Disesuaikan dengan Upah Minimum

Pemerintah juga menetapkan ketentuan gaji untuk PPPK paruh waktu.

Besaran upah yang diterima tidak boleh lebih rendah dari gaji yang sebelumnya diterima sebagai tenaga non-ASN, atau minimal sesuai upah minimum wilayah masing-masing.

Kebijakan ini diharapkan menjaga kesejahteraan pegawai sambil memastikan efisiensi anggaran di instansi pemerintah.

Bisa Dibiayai dari Sumber Lain

Menariknya, sumber pendanaan untuk membayar PPPK paruh waktu tidak harus berasal dari belanja pegawai.

Pemerintah membuka kemungkinan penggunaan sumber anggaran lain, selama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan begitu, instansi bisa lebih fleksibel dalam mengelola keuangan tanpa menyalahi aturan.

Ada Fasilitas Tambahan

Selain upah, PPPK paruh waktu tetap berhak mendapatkan fasilitas kerja dan tunjangan tertentu sesuai kebijakan instansi masing-masing.

Pemberian fasilitas ini menjadi bentuk penghargaan atas kontribusi pegawai sekaligus dorongan agar kinerja mereka tetap optimal.

Reformasi Birokrasi

Kebijakan PPPK paruh waktu ini menjadi bagian dari langkah reformasi birokrasi pemerintah.

Sistem ini diharapkan mampu menciptakan aparatur yang lebih profesional, efisien, dan berbasis kinerja.

Pemerintah juga ingin memberi peluang yang lebih adil bagi tenaga non-ASN untuk berkembang dan mendapatkan kepastian status kerja berdasarkan hasil kerja mereka. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#pemerintah #menteri #kinerja #PPPK Paruh Waktu #anggaran #triwulan #paruh waktu #SKP #pppk #keputusan #pegawai