Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

BKN Targetkan Penyelesaian NIP PPPK Paruh Waktu Akhir Tahun, Formasi dan SKCK Masih jadi Sorotan

M. Khairullah Zikri • Rabu, 15 Oktober 2025 | 14:13 WIB

Ilustrasi pelantikan ASN
Ilustrasi pelantikan ASN

RadarBuleleng.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan target terbaru pengangkatan ASN untuk tahun 2025.

Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ditargetkan rampung dengan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) 1 Juni 2025.

Sementara pengangkatan PPPK penuh waktu dijadwalkan selesai dengan TMT 1 Oktober 2025.

Untuk PPPK paruh waktu, target penyelesaian digeser menjadi Desember 2025 setelah dinilai tidak memungkinkan diselesaikan pada awal Oktober.

BKN menetapkan batas akhir pengajuan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paruh waktu pada 25 September 2025.

Apabila seluruh usul masuk tepat waktu, penerbitan NIP diharapkan dapat mengikuti TMT 1 Oktober 2025.

Namun, keterlambatan penyampaian usulan berpotensi mendorong penetapan hingga menjelang akhir tahun.

Salah satu kendala besar pengangkatan PPPK paruh waktu adalah jumlah formasi yang tidak sebanding dengan tenaga non-ASN yang memenuhi syarat.

Contohnya terjadi di Kota Cimahi, Jawa Barat. Dari 1.500 pelamar yang layak, hanya tersedia 1.000 formasi sehingga 500 orang belum mendapatkan kepastian.

Jika suatu daerah hanya mengusulkan 400 formasi dari kebutuhan yang lebih besar, maka hanya angka tersebut yang akan terangkat.

Instansi masih memiliki ruang melakukan penyesuaian jumlah formasi. Apabila perubahan tidak menyentuh kuota utama, cukup dilakukan melalui surat resmi kepada Kepala BKN.

Kebijakan ini memberi peluang untuk merapikan data dan menyelaraskan kebutuhan di lapangan.

Beberapa persyaratan administrasi sempat menjadi penghambat. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani kini telah disederhanakan dan cukup diterbitkan oleh dokter di fasilitas kesehatan milik pemerintah.

Namun, SKCK masih menjadi kendala. Penumpukan permohonan membuat pengurusan menjadi lambat.

Sebagai bentuk kelonggaran, pemerintah memperbolehkan peserta melampirkan surat keterangan sedang mengurus SKCK atau surat pernyataan tidak memiliki catatan kepolisian.

Kebijakan ini diterapkan agar proses pengangkatan tidak tertunda karena keterbatasan waktu layanan.

Wilayah kerja Kantor Regional 3 BKN Bandung mendapat apresiasi atas koordinasi pengelola kepegawaian daerah.

Pengangkatan CPNS dan PPPK tahap 1 telah selesai 100 persen. Untuk tahap 2, progres mencapai 96 persen. Pekerjaan lanjutan masih berfokus pada PPPK paruh waktu.

Hingga 8 Oktober, dari 132.526 usulan PPPK paruh waktu yang diterima BKN, baru 88.816 NIP yang berhasil diterbitkan. Kesenjangan ini masih menjadi pekerjaan besar menjelang batas waktu akhir tahun. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 
Editor : Eka Prasetya
#nip #badan kepegawaian negara #TMT #PPPK Paruh Waktu #asn #formasi #cpns #paruh waktu #pppk #bkn