RadarBuleleng.id - Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk PPPK paruh waktu pada pertengahan Oktober menjadi perhatian banyak pelamar.
Tahapan ini menandai bahwa proses administrasi utama telah diselesaikan oleh instansi pengusul.
Setelah NIP ditetapkan, peserta dapat melanjutkan ke tahap pencetakan dokumen teknis yang menjadi syarat kelengkapan administrasi.
Pertimbangan Teknis Badan Kepegawaian Negara (Pertek BKN) merupakan dokumen resmi yang berisi data pribadi pelamar berdasarkan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Informasi yang tercantum di dalamnya meliputi identitas lengkap, nomor SKCK, data medis, serta kelengkapan dokumen pendukung lainnya.
Dokumen ini menjadi bukti bahwa data pelamar telah diverifikasi secara teknis oleh BKN.
Pelamar di wilayah Jawa Timur dapat mengecek dan mengunduh Pertek melalui aplikasi Rumah ASN yang dikelola Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur.
Layanan ini dapat ditemukan dengan mudah melalui pencarian Google dan diakses menggunakan akun Gmail yang sama saat pengisian DRH. Sistem ini memberikan kemudahan tanpa perlu datang langsung ke kantor BKD.
Setelah masuk ke sistem, peserta diminta memasukkan beberapa data penting. Informasi yang diperlukan antara lain nomor peserta ujian, nomor SKCK, dan tahun pengangkatan.
Jika seluruh data diinput dengan benar, sistem akan menampilkan dokumen Pertek yang dapat langsung diunduh.
Verifikasi dilakukan secara otomatis berdasarkan data yang sebelumnya telah diserahkan pelamar.
Pertek yang telah terbit berisi sejumlah informasi personal dan administrasi. Data yang tercantum antara lain nama lengkap, asal kabupaten atau kota, jenis kelamin, agama, tanggal lahir, status perkawinan, status kepegawaian, serta riwayat pendidikan atau ijazah.
Dokumen ini menjadi dasar penetapan status kepegawaian PPPK di instansi masing-masing.
Bagi pelamar yang berasal dari daerah lain, layanan pencetakan Pertek umumnya tersedia melalui portal milik pemerintah daerah atau BKD masing-masing.
Mereka disarankan untuk mencari informasi melalui kanal resmi instansi kepegawaian setempat atau layanan digital yang disediakan Pemda. Mekanisme akses dapat berbeda, tetapi prinsip pengecekan datanya tetap sama. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya