RadarBuleleng.id - Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi PPPK Paruh Waktu tahun 2025 saat ini memasuki tahap verifikasi dokumen oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam proses tersebut, sebagian berkas dinyatakan BTS (Berkas Tidak Sesuai). Status ini bukan penolakan permanen, melainkan penanda bahwa peserta masih memiliki kesempatan memperbaiki dokumen yang kurang atau tidak valid.
Salah satu contoh datang dari wilayah kerja BKN Regional II Surabaya. Hingga 13 Oktober 2025, tercatat 4.594 pengajuan berstatus BTS, dengan jumlah terbanyak berasal dari Pemerintah Kota Surabaya.
Data tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan perbaikan dokumen, bukan kegagalan dalam proses penetapan.
Status BTS tidak berarti peserta gugur atau kehilangan hak untuk ditetapkan NIP.
BTS hanya menunjukkan bahwa ada dokumen yang harus dilengkapi, diperjelas, atau diverifikasi ulang.
Selama masa perbaikan dibuka oleh instansi atau BKN, peserta masih dapat menyelesaikan kekurangan tersebut.
Cara Pertama: Pengecekan Mandiri Melalui Mola BKN
Tenaga honorer atau non-ASN dapat mengecek status secara mandiri melalui situs resmi Monitoring Layanan (Mola) BKN di alamat monitoring.casnbkn.go.id.
Pengguna perlu melengkapi beberapa kolom berikut:
• Jenis layanan: Penetapan NIP PPPK
• Tahun pengajuan: 2025
• Nomor peserta
Setelah data dikirim, progres pengajuan akan muncul atau dikirimkan melalui email yang sebelumnya digunakan saat pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Informasi tersebut mencakup status pengajuan dan alasan BTS, misalnya perbaikan ijazah, surat pernyataan lima poin, atau validasi ulang identitas.
Cara Kedua: Informasi Resmi dari Instansi
Selain pengecekan mandiri, peserta dapat memantau pengumuman dari instansi masing-masing seperti BKPSDM, BKD, atau dinas terkait.
Banyak pemerintah daerah merilis daftar nama peserta berstatus BTS melalui situs resmi atau tautan pengumuman.
Dalam daftar tersebut umumnya dicantumkan:
• Nama tenaga honorer atau non-ASN
• Jenis kekurangan dokumen
• Penjelasan alasan BTS
• Arahan perbaikan
Langkah Lanjutan Jika Berstatus BTS
Peserta yang tercatat BTS disarankan segera menindaklanjuti sesuai informasi yang diterima. Dokumen yang perlu diperbaiki bisa mencakup:
• Ijazah yang belum tervalidasi
• Surat pernyataan lima poin
• Dokumen identitas yang tidak sinkron
• Lampiran pendukung administrasi
Status BTS dalam pengajuan NIP PPPK Paruh Waktu bukan akhir dari proses. Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri maupun melalui instansi.
Dengan memahami mekanisme perbaikan dan sumber informasi yang tepat, peserta tetap memiliki peluang untuk melanjutkan tahapan penetapan NIP. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya