SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah akhirnya mencapai kata sepakat.
Ranperda yang menjadi dasar penataan struktur organisasi di lingkungan Pemkab Buleleng itu segera dibawa ke rapat paripurna DPRD untuk disahkan.
Kesepakatan tersebut tercapai dalam rapat antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Buleleng di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (20/10/2025).
Rapat berlangsung hangat dengan fokus membahas penyempurnaan draf serta dampak dari restrukturisasi organisasi perangkat daerah (OPD) yang akan dilakukan.
Sejumlah tahapan telah dilalui antara legislatif dan eksekutif guna memastikan isi ranperda benar-benar matang dan tidak menimbulkan persoalan setelah disahkan.
Penataan tersebut diharapkan dapat membuat kinerja birokrasi semakin efektif, efisien, dan adaptif terhadap kebutuhan pelayanan publik.
Dalam rapat tersebut, dewan juga menyoroti rencana mutasi pejabat dan ASN yang akan dilakukan Pemkab Buleleng dalam waktu dekat.
DPRD menegaskan pentingnya kejelasan kebijakan mutasi agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi pegawai, terutama sebelum ranperda perubahan OPD resmi disahkan.
“Semua sudah clear untuk mempercepat pembahasan ranperda ini. Kami mengapresiasi langkah eksekutif dalam melakukan penataan perangkat daerah agar tercipta sistem birokrasi yang lebih baik,” ujar Wakil Ketua II DPRD Buleleng, Made Jayadi Asmara.
Sebelumnya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama gabungan komisi DPRD Buleleng telah menggelar rapat intensif untuk menyempurnakan draf ranperda serta menyiapkan daftar pertanyaan yang akan diajukan kepada pihak eksekutif.
“Dinamikanya memang terjadi di rapat Bapemperda. Namun kini kami sudah satu suara, dan agenda berikutnya adalah paripurna,” tegas Jayadi. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya