RadarBuleleng.id - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu merupakan salah satu pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan seleksi dari BKN.
PPPK paruh waktu kini sudah mencapai tahap penetapan NIP, setelah tahap ini selesai maka SK untuk PPPK paruh waktu akan segera ditertibkan, dan tentunya PPPK paruh waktu juga akan menerima gaji pertama.
Kapan PPPK paruh waktu menerima gaji pertama? Tentunya hal ini menjadi salah satu pertanyaan bagi banyak orang khususnya peserta yang sudah lolos PPPK paruh waktu.
Saat ini pemerintah sedang mengupayakan untuk menyelesaikan penetapan NIP PPPK paruh waktu di berbagai wilayah instansi pemerintah.
Setelah penetapan NIP selesai tentunya para PPPK paruh waktu akan segera dilantik dan diberikan SK, dan gaji pertama akan mulai terhitung.
Untuk mengetahui kapan gaji pertama PPPK paruh waktu, tergantung dari kebijakan masing-masing instansi.
Dikutip dari Instagram @belajarpppk pada Selasa (21/10/2025), berikut ini informasi mengenai kapan PPPK paruh waktu menerima gaji pertama.
Merujuk pada surat edaran Menpan RB B/3832/M.SM.01.00/2025 penetapan nomor induk bagi PPPK paruh waktu berlangsung dari 23 Agustus- 30 September 2025.
Jadwal tersebut menjadi acuan waktu pencairan gaji pertama bagi honorer yang telah resmi diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Apabila penetapan NIP dilakukan secara serentak pada bulan Agustus, maka besar kemungkinannya gaji pertama akan dibayarkan pada September 2025.
Hal ini dapat terealisasi dengan catatan bahwa surat keputusan (SK) dan terhitung mulai tanggal (TMT) sudah ditetapkan secara resmi.
Sebaliknya apabila penetapan NIP baru selesai akhir September maka gaji pertama kemungkinan akan dibayarkan pada bulan Oktober.
Demikian pula untuk penetapan di waktu berikutnya, oleh karena itu pencairan gaji pertama PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kebijakan masing-masing instansi.(*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.