Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kerjasama Pendampingan Hukum, Pemkab Buleleng Gandeng Kejaksaan Negeri

Eka Prasetya • Kamis, 23 Oktober 2025 | 18:21 WIB

 

KERJASAMA: Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra (dua dari kiri) dan Kajari Buleleng, Edi Irsan (dua dari kanan) menandatangani nota kesepahaman bersama.
KERJASAMA: Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra (dua dari kiri) dan Kajari Buleleng, Edi Irsan (dua dari kanan) menandatangani nota kesepahaman bersama.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemkab Buleleng menggandeng Kejaksaan Negeri Buleleng dalam pendampingan hukum.

Lewat kerjasama tersebut harapannya Buleleng bisa membangun tata kelola yang lebih transparan dan berintegritas.

Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng dalam bidang perdata dan tata usaha negara, kemarin (22/10/2025).

Bupati Sutjidra mengatakan, kerjasama tersebut merupakan kolaborasi dalam menghadapi dinamika pemerintahan yang semakin kompleks. 

Menurutnya, dukungan Kejaksaan sangat dibutuhkan untuk memastikan setiap kebijakan daerah tetap sesuai prinsip hukum dan keadilan.

“Dalam jalannya pemerintahan tentu banyak persoalan yang mungkin muncul, terutama terkait kebijakan daerah. Karena itu, kami berharap Kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Sutjidra.

Ia menegaskan, kerjasama tersebut akan berkelanjutan. Apalagi masyarakat berharap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. 

“Masyarakat semakin kritis. Maka pendampingan dari Kejaksaan menjadi penting agar kebijakan pemerintah selalu berada di jalur hukum yang benar,” imbuhnya.

Sutjidra meyakini kerjasama dengan kejaksaan dapat mencegah potensi sengketa hukum yang mungkin timbul.

Sementara itu, Kepala Kejari Buleleng, Edi Irsan, menyambut positif kerjasama tersebut. Sehingga kewenangan kejaksaan sebagai jaksa pengacara negara semakin optimal.

“Jaksa, melalui surat kuasa khusus, bisa mewakili pemerintah daerah baik sebagai penggugat maupun tergugat dalam perkara hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, kami juga siap memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, hingga tindakan hukum lain,” jelasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kejari #Perdata #kerjasama #kejaksaan negeri #hukum #pemkab #Nyoman Sutjidra #tata usaha negara #kejaksaan #kajari #buleleng