RadarBuleleng.id - Pemerintah memastikan kenaikan gaji pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi berlaku mulai Oktober 2025.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum peningkatan kesejahteraan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan para pensiunan di seluruh Indonesia.
Kementerian Keuangan bersama PT Taspen (Persero) memastikan mekanisme pencairan berjalan otomatis melalui sistem pembayaran gaji yang telah diperbarui.
Pensiunan akan menerima dua komponen pembayaran sekaligus, yakni gaji pensiun reguler bulan berjalan dan rapel selisih kenaikan gaji sejak Oktober 2025.
Pemerintah menegaskan bahwa rapel tersebut dicairkan tanpa potongan apa pun, langsung ke rekening masing-masing penerima.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen negara terhadap kesejahteraan abdi negara.
“Pembayaran tunggakan ini adalah bentuk tanggung jawab negara kepada para ASN dan pensiunan yang telah mengabdikan diri. Kami ingin memastikan tidak ada keterlambatan dan seluruh hak mereka terpenuhi,” ujar Menkeu dalam keterangan resminya di Jakarta.
Selain menaikkan gaji pensiun, kebijakan ini juga mencakup peningkatan tunjangan bagi PNS aktif, dengan skema kenaikan berjenjang. Yakni sekitar 8 persen untuk golongan I dan II, 10 persen untuk golongan III, dan 12 persen untuk golongan IV.
Adapun bagi pensiunan, formula perhitungan baru akan mempertimbangkan masa kerja dan jabatan terakhir, bukan hanya gaji pokok tetap. Dengan begitu, diharapkan manfaat yang diterima lebih adil dan proporsional.
Dari sisi pelaksanaan, pemerintah menargetkan pencairan dilakukan mulai November 2025, dengan pembayaran rapel untuk bulan Oktober.
Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Taspen untuk memastikan seluruh data penerima valid agar tidak terjadi keterlambatan distribusi dana.
Kebijakan ini tidak hanya berdampak pada peningkatan daya beli para pensiunan, tetapi juga membawa dampak ekonomi yang lebih luas.
Dengan tambahan pendapatan bagi jutaan ASN dan pensiunan, konsumsi rumah tangga diperkirakan meningkat pada kuartal terakhir 2025.
Pemerintah memproyeksikan bahwa setiap kenaikan 1 persen gaji ASN dapat menambah beban anggaran sekitar Rp 5 triliun, sehingga total tambahan belanja negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 50 triliun.
Namun demikian, Menkeu menegaskan bahwa langkah ini telah diperhitungkan dalam kerangka fiskal tahun berjalan.
“Kesejahteraan ASN dan pensiunan adalah bagian dari stabilitas sosial dan ekonomi nasional. Dampak belanja ini justru mendorong aktivitas ekonomi di sektor konsumsi,” imbuh Purbaya.(*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya