RadarBuleleng.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengambil langkah tegas dengan membatalkan kelulusan sejumlah peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 Tahap II.
Pembatalan dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi ulang dokumen administrasi yang menemukan sejumlah ketidaksesuaian data peserta.
Langkah tersebut diumumkan secara resmi melalui Keputusan Nomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/X/2025, yang diterbitkan pada 22 Oktober 2025.
Dalam keputusan itu, BKN menegaskan bahwa hasil seleksi tidak otomatis menjamin pengangkatan sebagai PPPK, karena masih terdapat tahapan administratif yang harus dilalui setiap peserta.
Pembatalan kelulusan dilakukan setelah BKN bersama instansi pengusul menemukan berbagai masalah dalam dokumen peserta.
Sejumlah peserta diketahui tidak memenuhi syarat (TMS), seperti ijazah yang tidak sesuai formasi, data kepegawaian yang tidak valid, hingga ketidakhadiran saat proses administrasi lanjutan.
Selain itu, ada peserta yang dinyatakan gugur karena mengundurkan diri atau meninggal dunia sebelum penetapan pengangkatan.
“BKN memastikan setiap proses dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan. Pembatalan kelulusan bukan keputusan sepihak, melainkan hasil verifikasi menyeluruh terhadap data dan dokumen peserta,” jelas pihak BKN dalam keterangan resminya.
Verifikasi ini menjadi bagian penting untuk menjamin bahwa peserta yang lulus benar-benar memenuhi kualifikasi dan administrasi jabatan yang dilamar.
BKN juga menegaskan bahwa keputusan pembatalan bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas rekrutmen aparatur sipil negara.
Tidak hanya itu, pembatalan kelulusan pada PPPK 2024 Tahap II turut berdampak pada penyesuaian formasi PPPK Tahun 2025.
Beberapa posisi yang awalnya dialokasikan untuk peserta yang batal lulus akan disesuaikan ulang agar selaras dengan kebutuhan instansi dan kualifikasi pendidikan tenaga non-ASN.
“Penyesuaian formasi 2025 dilakukan agar tenaga yang diangkat sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi,” tulis BKN dalam pengumuman yang dikutip dari laman resmi.
Dengan langkah ini, BKN mengingatkan seluruh calon PPPK untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen sejak tahap awal pendaftaran.
Proses seleksi yang ketat diharapkan dapat menghasilkan ASN yang profesional, kompeten, dan berintegritas. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya