Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Satpol PP Buleleng Bantah Disebut Tak Tegas, Klaim Bertugas Sesuai Kewenangan

Francelino Junior • Kamis, 13 November 2025 | 13:53 WIB

 

BICARA TUGAS: Kasat Pol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono.
BICARA TUGAS: Kasat Pol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng buka suara soal kritik tajam yang dilontarkan Fraksi Gerindra DPRD Buleleng. 

Dalam pandangan umum terhadap Ranperda APBD 2026, Fraksi Gerindra menilai Pol PP belum cukup tegas menindak pelanggaran perda, khususnya yang dilakukan oleh investor di wilayah Buleleng.

Kritik itu menyoroti sejumlah kasus pembangunan yang diduga melanggar aturan, namun justru terungkap lewat sidak DPRD Provinsi Bali. 

Fraksi Gerindra meminta Pol PP Buleleng lebih berani dan berpihak pada kepentingan publik, bukan pada kekuatan modal.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Pol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono menegaskan pihaknya selalu bekerja sesuai dengan koridor hukum dan kewenangan yang dimiliki.

“Itu berkaitan dengan sidak lapangan oleh Pansus DPRD Provinsi Bali pada Senin (13/10/2025) mengenai pembangunan sarana pariwisata di kawasan Hutan Pejarakan oleh LPHD Desa Pejarakan. Dalam sidak itu, penyegelan bangunan dilakukan oleh Satpol PP Provinsi,” ujar Kappa saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).

Baca Juga: Gadis 17 Tahun Jadi Korban Kekerasan Seksual, Pelaku Ditangkap Polisi Setelah Setahun Buron

Kappa menjelaskan, kawasan Hutan Pejarakan merupakan wilayah yang telah mendapatkan izin pengelolaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kepada Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Desa Pejarakan. 

Karena itu, pengawasan dan pengendalian aktivitas di kawasan tersebut menjadi kewenangan UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Utara di bawah Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali.

“Ketentuan izin pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan sudah diatur secara khusus. Jadi bukan kewenangan pemerintah kabupaten,” tegasnya.

Kappa juga menyebut, tim dari Kementerian LHK sempat turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. 

Hasilnya, ditemukan beberapa kekurangan dalam dokumen perencanaan pengelolaan kawasan hutan. 

LPHD kemudian diminta memperbaiki dan melengkapi dokumen sebelum kembali diajukan ke KLHK untuk mendapatkan persetujuan.

Ia menambahkan, pengelolaan kawasan hutan di Buleleng diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang menetapkan seluruh hutan di wilayah Buleleng berada di bawah kendali KPH Bali Utara.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, kawasan hutan tersebut sudah memiliki izin pengelolaan hutan desa yang diberikan kepada LPHD Sumber Wana Makmur. Jadi Satpol PP tidak memiliki kewenangan langsung dalam penindakan. Regulasi kehutanan bersifat lex specialis, artinya tidak tunduk pada aturan lain,” tandas Kappa. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#sidak #hutan #bali #dprd buleleng #polisi pamong praja #kritik #perda #dprd #izin #pansus #hukum #investor #lingkungan hidup #fraksi gerindra #gerindra #pol pp #bali utara #buleleng #satpol pp