SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Menjelang akhir tahun, dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini dilakukan dalam dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang digelar pada Senin (24/11).
Dua perda baru itu yakni Ranperda tentang Pencabutan Lima Perda di Bidang Pemerintahan Desa dan Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Tentu dengan adanya persetujuan eksekutif dan legislatif, rapat paripurna menyatakan bahwa kedua rancangan secara resmi dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Buleleng.
”Penetapan Perda ini merupakan upaya, untuk menjamin keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan nasional. Sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan,” ujar Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya.
Pansus III DPRD Buleleng menyebut, lima perda di bidang pemerintahan desa yang dicabut, secara eksisting sudah tidak digunakan lagi sebagai dasar hukum pelaksanaan di bidangnya.
Sebab sudah terbitnya regulasi yang mengatur muatan materi yang sama, sehingga tidak terjadi dualisme pengaturan pada objek yang sama.
Sedangkan Bapemperda DPRD Buleleng memberikan rekomendasi terhadap perda restrukturisasi perangkat daerah.
Katanya, rekomendasi ini mengacu pada situasi dan kondisi serta kebutuhan pemerintah daerah, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan.
Yakni dalam penataannya tetap mengedepankan kebutuhan riil serta mempertimbangkan asas efektifitas dan efisiensi, dalam melakukan penataan perangkat daerah.
”Selanjutnya kedua dokumen tersebut akan segera dikirim ke Gubernur Bali untuk diregistrasi, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Buleleng,” tandas Ngurah Arya.
Pihaknya meminta agar pemerintah daerah segera menindaklanjuti implementasi kedua perda tersebut. Yakni melalui penyusunan regulasi teknis dan koordinasi lintas perangkat daerah. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.