SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemkab Buleleng mempercepat sertifikasi aset daerah untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan, sengketa lahan, serta memberikan kepastian hukum atas seluruh aset yang dikuasai pemerintah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng, Made Pasda Gunawan mengatakan, dari total 1.412 bidang tanah aset Pemkab, sebanyak 1.088 bidang kini telah bersertifikat.
Adapun tanah-tanah tersebut tercatat dalam aset sesuai dengan Kartu Inventaris Barang (KIB A),
“Ini komitmen pemerintah dalam tertib administrasi dan pengamanan aset. Sertifikat memberikan legal standing yang jelas atas kepemilikan lahan Pemkab,” ujar Pasda, Kamis (27/11/2025).
Pada 2025, Pemkab Buleleng kembali mengajukan 113 bidang tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), sementara 206 bidang lainnya masih dalam proses menuju sertifikasi.
Bidang-bidang tersebut mencakup lahan pertanian, perkebunan, fasilitas umum seperti sekolah dan jalan, hingga fasilitas sosial seperti balai banjar yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Baca Juga: Cemburu Buta, Pria Kintamani Dipenjara 8 Bulan karena Aniaya Pacar di Buleleng
Menurut Pasda, Pemkab secara konsisten mampu memproses 100–120 bidang tanah setiap tahun.
Progres besar terlihat dalam kurun 10 tahun terakhir. Jika pada 2015 hanya 115 bidang yang bersertifikat, kini jumlahnya melonjak menjadi 1.088 bidang.
“Yang kami ajukan ke BPN sebenarnya hanya melanjutkan proses yang sudah berjalan sejak lama. Aset-aset tersebut memang milik pemerintah. KPK saat evaluasi pengamanan aset menilai Buleleng cukup bagus, karena fasum dan jalan secara periodik sudah disertifikatkan,” jelasnya.
Sejumlah bidang tanah juga telah terbit sertifikatnya, termasuk lahan seluas 34,5 are yang dimanfaatkan sebagai jalan kabupaten di Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu. Bidang lainnya menunggu hasil ukur dan proses sidang di BPN.
Pasda menegaskan bahwa sertifikasi bukan sekadar pengamanan aset, tetapi juga peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
Dengan data aset yang valid, pengelolaan dan pelaporan menjadi lebih terukur, sekaligus mendukung reformasi birokrasi.
Selain memberikan kepastian hukum, aset bersertifikat dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai dasar pembangunan infrastruktur hingga menjadi landasan pengajuan pinjaman daerah.
“Intinya, legalitas kuat membantu kita memastikan aset daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegas Pasda.
Legalisasi aset juga memastikan ketersediaan data kekayaan daerah yang akurat, sehingga penggunaan aset dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan berdaya guna. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya