Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Temukan Warga Meninggal Masih Terima Bansos, DPRD Buleleng Kebut Perda untuk Validasi Data

Eka Prasetya • Senin, 8 Desember 2025 | 19:49 WIB

 

DATA VALID: Ketua Pansus II DPRD Buleleng, Ni Kadek Turkini bicara data yang harus valid.
DATA VALID: Ketua Pansus II DPRD Buleleng, Ni Kadek Turkini bicara data yang harus valid.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pendataan warga yang masih tumpang tindih dan kerap tidak akurat kembali menjadi sorotan DPRD Buleleng. 

Kemarin (1/12/2025), Panitia Khusus (Pansus) II DPRD menggelar rapat internal di Ruang Komisi IV untuk menyempurnakan draft Ranperda Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.

Ketua Pansus II, Ni Kadek Turkini menegaskan Ranperda inisiatif tersebut akan menjadi landasan hukum penting untuk menata data kependudukan, penyaluran bantuan sosial, hingga pelayanan administrasi pemerintahan daerah.

“Pengalaman selama ini masih banyak data yang tidak sesuai kondisi riil di lapangan. Ada warga sudah meninggal tetapi masih menerima bantuan. Ini tidak boleh terus terjadi,” ujarnya.

Turkini menyebut data yang tidak valid berdampak luas. Mulai persoalan bantuan sosial tidak tepat sasaran hingga desa kesulitan menghapus warga yang sudah mampu, karena data yang digunakan masih mengacu pada basis pusat.

“Data itu harus bicara jujur. Selama ini desa hanya menunggu, tetapi tidak punya kewenangan mengubah data walaupun fakta lapangan berbeda. Maka, perda ini penting agar daerah punya dasar hukum untuk validasi dan sinkronisasi data,” tegasnya.

Salah satu poin krusial dalam rancangan regulasi yakni penerapan mekanisme sanksi. Tanpa aturan konsekuensi tegas, banyak regulasi sebelumnya tidak berjalan maksimal.

“Dalam perda ini akan ada sanksi bertahap. Mulai dari SP 1, 2, sampai SP 3. Jika tetap tidak akurat, anggaran desa bisa ditahan. Ini bukan menghukum, tetapi mendorong agar penyusunan data dilakukan sungguh-sungguh,” jelasnya.

Turkini juga memastikan biaya penyusunan dan pembaruan data tidak sepenuhnya dibebankan ke desa atau kelurahan. Regulasi akan mengatur pembiayaan secara proporsional, terukur, dan terencana.

Dalam rapat tersebut, anggota pansus bersama tim ahli DPRD dan undangan lainnya membahas struktur substansi Ranperda, meliputi kelembagaan, mekanisme pendataan, alokasi anggaran, hingga prosedur pembaruan data berkelanjutan.

Nantinya, data presisi dari desa akan menjadi basis sinkronisasi hingga ke level provinsi dan pemerintah pusat sehingga tidak terjadi lagi data ganda atau penerima bantuan yang keliru.

“Kita ingin saat perda ini berlaku, data dari desa bisa langsung sinkron ke kabupaten, provinsi, sampai pusat. Kalau data sudah presisi, kebijakan akan tepat sasaran,” imbuh Turkini.

Hasil rapat disepakati akan dilanjutkan ke tahap harmonisasi dengan pemerintah daerah sebelum dibawa ke forum rapat paripurna DPRD Buleleng. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#dprd buleleng #perda #administrasi #pansus #hukum #data #desa #kelurahan #regulasi #pelayanan #bantuan #rapat