Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

HKI di Buleleng Didominasi Hak Cipta dan Merek, Brida Targetkan 50 Sertifikat Tahun Ini

Francelino Junior • Kamis, 7 Mei 2026 | 10:23 WIB
HAK CIPTA: Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng, Ketut Suwarmawan.
HAK CIPTA: Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Buleleng, Ketut Suwarmawan.

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Badan Riset dan Inovasi Daerah Buleleng (Brida) mencatat tren pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Bali utara masih didominasi hak cipta dan hak merek. 

Tahun ini, Pemkab Buleleng menargetkan minimal 50 sertifikat HKI bisa diterbitkan.

Kepala Brida Buleleng, Ketut Suwarmawan, menyebut hingga saat ini sudah ada 24 kekayaan intelektual yang diajukan untuk sertifikasi. Jenisnya beragam, mulai dari hak paten, hak cipta, hak merek, hingga ekspresi budaya tradisional.

Untuk hak paten, sejumlah inovasi yang diajukan di antaranya robot, ecobrick, aspal plastik, e-guard, hingga alat pencacah sampah plastik. 

Sementara pada kategori hak cipta, tercatat karya seperti gamelan digital, aplikasi GTC, lagu *Kalau Besar Nanti*, motif plakat berbahan plastik daur ulang, hingga event Singakren Fest dan Singa Ratna.

Di sisi lain, hak merek juga cukup mendominasi, meliputi berbagai produk dan identitas usaha seperti Singaraja Run, vifresh parfum, Royal Fresh, Rumah Plastik Mandiri, hingga sejumlah brand lokal lainnya. 

Selain itu, ada pula pendaftaran ekspresi budaya tradisional seperti Tari Sakral Pemuput Pujawali Desa Adat Tambakan, Baris Bedug, Karya Alilitan, dan tradisi Nyeeb.

”Tahun lalu kami mensertifikatkan sebanyak 40 KI, sertifikatnya sudah diserahkan. Tahun ini, target minimal berhasil mensertifikatkan 50 KI,” ujar Suwarmawan, Selasa (5/5/2026).

Ia menjelaskan, dominasi hak cipta terjadi karena proses pengurusannya relatif cepat, hanya membutuhkan waktu satu hingga dua hari jika dokumen lengkap. 

Berbeda dengan hak paten, indikasi geografis, maupun kekayaan intelektual komunal yang memerlukan waktu lebih lama karena harus melalui riset dan pemeriksaan substantif dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.

Menurutnya, seluruh jenis karya sebenarnya berpotensi didaftarkan sebagai HKI. Namun, Pemkab Buleleng memprioritaskan fasilitasi bagi pelaku UMKM. Sementara perusahaan berbadan hukum seperti PT didorong untuk mengurus secara mandiri.

”Ini salah satu bentuk perhatian dari pemerintah, yang dituangkan dalam bentuk regulasi, bahwasanya kami bisa memfasilitasi para UMKM untuk mendaftarkan HKI-nya,” tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #BRIDA #hak kekayaan intelektual #buleleng #hak cipta