SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pemprov Bali mulai menghimpun masukan publik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Jalan Provinsi.
Agenda sosialisasi digelar di Kabupaten Buleleng, Selasa (2/6/2026), dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan guna menyempurnakan regulasi yang akan menjadi dasar pengelolaan jalan provinsi di Bali.
Kegiatan yang berlangsung di lobi Kantor Bupati Buleleng itu diprakarsai Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Provinsi Bali.
Rombongan tim sosialisasi diterima Kepala Bagian Hukum Setda Buleleng, Made Bayu Waringin.
Dalam sambutannya, Bayu Waringin menilai penyusunan regulasi tersebut sangat penting bagi Kabupaten Buleleng.
Sebagai kabupaten dengan wilayah terluas di Bali, Buleleng memiliki tantangan infrastruktur yang berbeda dibandingkan daerah lainnya, termasuk dalam pengelolaan dan konektivitas jaringan jalan.
"Sosialisasi ini sangat penting dalam rangka memberikan masukan dan saran terhadap rancangan peraturan penyelenggaraan jalan provinsi. Kita tahu bersama Buleleng secara geografis wilayahnya paling luas di Bali, sehingga permasalahan yang dihadapi juga cukup kompleks," ujarnya.
Menurut Bayu, keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses penyusunan regulasi menjadi bagian penting untuk memastikan aturan yang lahir nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Ia menjelaskan, tahapan sosialisasi merupakan proses wajib dalam pembentukan produk hukum daerah.
Sosialisasi dilakukan dua kali, yakni saat masih berbentuk rancangan dan setelah peraturan resmi ditetapkan.
"Tahap pertama adalah sebelum ditetapkan, yaitu dalam bentuk rancangan seperti yang kita lakukan saat ini. Kemudian tahap kedua dilakukan setelah peraturan tersebut resmi ditetapkan," jelasnya.
Sementara itu, Plt Kasubag Penyusunan Produk Hukum Pengaturan Provinsi Bali, Tegar Bagus Alberth Sanger, menegaskan keberadaan jalan provinsi memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat, memperkuat konektivitas antar wilayah, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Menurutnya, infrastruktur jalan tidak hanya berfungsi sebagai sarana transportasi, tetapi juga menjadi tulang punggung distribusi barang dan jasa yang berpengaruh terhadap daya saing daerah.
"Jalan bukan hanya sarana transportasi, tetapi juga menjadi urat nadi mobilitas warga dan distribusi barang yang menentukan daya saing daerah. Seiring dinamika pembangunan, kita memerlukan landasan hukum yang komprehensif, teratur, dan memiliki kepastian hukum dalam pengelolaan jalan secara berkelanjutan," ungkap Tegar.
Melalui forum tersebut, Pemprov Bali berharap dapat memperoleh berbagai masukan konstruktif dari pemerintah daerah, akademisi, pelaku usaha, hingga masyarakat.
Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Ranperda ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pemprov Bali juga menilai keberhasilan implementasi regulasi tidak hanya ditentukan oleh kualitas substansi aturan, tetapi juga dukungan dan keterlibatan seluruh pihak dalam pelaksanaannya.
Karena itu, kolaborasi antara pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum, akademisi, dan dunia usaha dinilai menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
"Kami mengajak seluruh peserta untuk mengikuti sosialisasi ini secara aktif. Berbagai pandangan yang disampaikan akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Ranperda ini," pungkas Tegar.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya