Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Perkuat Tata Kelola dan Cegah Masalah Hukum, Bupati Sutjidra Dorong Desa di Buleleng Gandeng Kejaksaan

Francelino Junior • Jumat, 26 Juni 2026 | 09:51 WIB
KERJASAMA: Kejari Buleleng, Dicky Darmawan (dua dari kiri) menandatangani perjanjian kerjasama dengan para kepala desa di Buleleng. (Pemkab Buleleng)
KERJASAMA: Kejari Buleleng, Dicky Darmawan (dua dari kiri) menandatangani perjanjian kerjasama dengan para kepala desa di Buleleng. (Pemkab Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, mendorong seluruh pemerintah desa di Kabupaten Buleleng memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat hukum melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Hal itu disampaikan saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara pemerintah desa se-Kabupaten Buleleng dengan Kejari Buleleng terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Gedung Gde Manik, Singaraja, Kamis (25/6/2026).

Menurut Sutjidra, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk mencegah munculnya persoalan hukum di tingkat desa sekaligus memberikan kepastian hukum bagi aparatur desa dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan.

Ia menjelaskan, pemerintah desa saat ini mengelola berbagai program pembangunan serta anggaran yang cukup besar. 

Karena itu, pendampingan hukum dinilai penting agar setiap kebijakan dan kegiatan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Kami sangat mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Negeri Buleleng yang terus hadir memberikan pendampingan kepada desa. Melalui kerja sama ini, desa tidak hanya mendapatkan pencegahan terhadap potensi masalah hukum, tetapi juga memperoleh ruang konsultasi dan pendampingan dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi," ujar Sutjidra.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Buleleng, Dicky Darmawan, mengatakan kerja sama tersebut merupakan komitmen kejaksaan dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, hingga pendampingan kepada pemerintah desa. 

Langkah tersebut bertujuan mencegah timbulnya persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pengelolaan dana desa.

"Kerja sama ini bukan bentuk intervensi terhadap pemerintahan desa, melainkan upaya penguatan aspek hukum agar setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat," jelasnya.

Melalui kerja sama tersebut, Pemkab Buleleng berharap sinergi antara pemerintah desa dan Kejari Buleleng semakin kuat. 

Dengan demikian, tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan lebih profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#hukum #dana desa #desa #kejaksaan #buleleng