Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Desa Mengening Jadi Wakil Buleleng dalam Program Desa Anti Korupsi 2026

Francelino Junior • Jumat, 10 Juli 2026 | 08:44 WIB
BIMBINGAN TEKNIS: Delegasi Pemkab Buleleng bersama Pemerintah Desa Mengening mengikuti bimbingan teknis desa anti korupsi di Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (9/7/2026). (Pemkab Buleleng)
BIMBINGAN TEKNIS: Delegasi Pemkab Buleleng bersama Pemerintah Desa Mengening mengikuti bimbingan teknis desa anti korupsi di Wisma Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (9/7/2026). (Pemkab Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan, dipercaya menjadi satu-satunya wakil Kabupaten Buleleng dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Percontohan Desa Antikorupsi 2026 yang digelar Pemerintah Provinsi Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (9/7/2026). 

Desa Mengening menjadi salah satu dari 13 desa di Bali yang mengikuti program inisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.

Bimbingan teknis dibuka langsung oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Dalam arahannya, Koster menegaskan desa memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan pelayanan pemerintahan karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. 

Karena itu, tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel menjadi fondasi penting untuk mewujudkan pembangunan yang berkualitas.

"Kalau kepala desa berhasil menjalankan tugasnya dengan baik, maka pemerintah juga berhasil. Karena itu saya ingin seluruh desa di Bali membangun komitmen anti korupsi dan mengelola dana desa secara bertanggung jawab," tegas Koster.

Perbekel Desa Mengening, Ketut Angga Wira Yuda mengatakan, kepercayaan yang diberikan kepada desanya merupakan hasil pembinaan tata kelola pemerintahan dan administrasi desa. 

Pembinaan dilakukan secara berkelanjutan oleh Inspektorat Kabupaten Buleleng bersama Pemerintah Provinsi Bali selama periode 2023 hingga 2025.

Menurut Angga, selama ini pemerintah desa berkomitmen menjalankan administrasi pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Berbagai pembinaan yang diterima menjadi bekal penting hingga akhirnya Desa Mengening dipercaya mewakili Buleleng dalam program Desa Antikorupsi.

"Selama ini kami menjalankan administrasi pemerintahan sesuai ketentuan yang berlaku. Berbagai pembinaan tersebut menjadi bekal sehingga Desa Mengening dipercaya mewakili Kabupaten Buleleng mengikuti Bimbingan Teknis Desa Anti Korupsi dari KPK," ujarnya.

Dalam bimbingan teknis tersebut, peserta mendapatkan materi mengenai penguatan tata kelola administrasi desa, pengelolaan keuangan yang akuntabel, pengendalian gratifikasi, hingga strategi pencegahan tindak pidana korupsi.

Angga menambahkan, pihaknya tidak melakukan persiapan khusus untuk mengikuti program tersebut. 

Sebab, indikator yang menjadi penilaian merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang selama ini telah diterapkan di Desa Mengening. 

Meski demikian, pemerintah desa tetap berkomitmen memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan agar mampu meraih predikat sebagai Desa Antikorupsi.

"Kami sangat mendukung program ini. Semoga Desa Mengening dapat memberikan contoh yang baik dan menginspirasi desa-desa lain di Buleleng untuk membangun pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi," tutupnya.

Selain Desa Mengening, Pemkab Buleleng juga mengusulkan Desa Gobleg dan Desa Pemuteran untuk mengikuti pembinaan Desa Antikorupsi. 

Ketiga desa tersebut mendapat pendampingan dari Inspektorat Kabupaten Buleleng sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem tata kelola pemerintahan desa. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #Anti Korupsi #mengening #korupsi #buleleng