Belanja Dipangkas, Postur Anggaran Buleleng 2027 Defisit Rp 85 M

Francelino Junior • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:17 WIB
SEPAKAT: Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya (kanan) dan Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra (kiri) menyepakati KUA-PPAS APBD Buleleng Tahun Anggaran 2027. (DPRD Buleleng)
SEPAKAT: Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya (kanan) dan Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra (kiri) menyepakati KUA-PPAS APBD Buleleng Tahun Anggaran 2027. (DPRD Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – DPRD Buleleng bersama Pemkab Buleleng menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. 

Meski dokumen penganggaran ini telah disetujui dalam Rapat Paripurna, pimpinan dewan mewanti-wanti Pemkab Buleleng agar cermat dan realistis dalam menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam rancangan KUA-PPAS 2027 yang disetujui Kamis (27/8/2026), Pendapatan Daerah Buleleng disepakati sebesar Rp 2,60 triliun (naik Rp5,29 miliar dari rancangan awal). 

Sementara Belanja Daerah dirancang Rp2,68 triliun (efisiensi/turun Rp129,70 miliar dari pengajuan awal). 

Dengan selisih tersebut, APBD Buleleng 2027 diproyeksi mengalami defisit Rp 85 miliar yang akan ditutupi penuh melalui pembiayaan daerah.

Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, membeberkan bahwa proses pembahasan di tingkat Banggar berlangsung alot karena dewan menekankan aspek kehati-hatian. 

Di satu sisi, ada dorongan untuk menggenjot potensi penambahan PAD hingga Rp 45 miliar, namun evaluasi indikator makro seperti pertumbuhan ekonomi dan inflasi tetap harus menjadi pijakan utama.

"Penggalian potensi daerah harus berbasis realita. Opsi yang diajukan memang banyak, tapi sebagian terbentur masalah kewenangan perizinan di tingkat provinsi. Kami minta OPD terkait lebih responsif memfasilitasi perizinan investor agar kekayaan Buleleng bisa tergarap maksimal untuk memperluas ruang fiskal kita," tegas Ngurah Arya.

Ngurah Arya menambahkan, sektor penerimaan seperti Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hingga pajak hotel dan restoran sifatnya sangat dinamis dan situasional. 

Oleh karena itu, penetapan target pendapatan tidak boleh sekadar dipatok tinggi tanpa dasar operasional yang matang.

"Kami tidak muluk-muluk, intinya merujuk pada plafon RPJMD dan perkembangan pertumbuhan ekonomi serta inflasi di lapangan. Kuncinya ada di kepastian PAD dulu, baru nanti pada pembahasan RAPBD kita pertegas arah kebijakan pembangunan bupati," lanjutnya.

Sementara itu, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menyampaikan apresiasi atas sinergi eksekutif dan legislatif. 

Ia menegaskan kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi pijakan krusial untuk menyelaraskan program prioritas Buleleng dengan kebijakan pemerintah provinsi maupun pusat sebelum dituang ke dalam Ranperda APBD 2027. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
KUA PPAS Buleleng APBD Buleleng 2027 dprd buleleng Ketut Ngurah Arya Nyoman Sutjidra