Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Peternakan Ayam di Busungbiu Diprotes Warga. Pol PP Buleleng Beri Deadline Hingga Galungan

Eka Prasetya • Jumat, 24 Mei 2024 | 01:36 WIB

 

TUAI PROTES: Pol PP Buleleng mendatangi peternakan di Desa Busungbiu, Buleleng, yang dikeluhkan warga.
TUAI PROTES: Pol PP Buleleng mendatangi peternakan di Desa Busungbiu, Buleleng, yang dikeluhkan warga.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Usaha peternakan ayam yang ada di Desa Busungbiu, Kecamatan Busungbiu menuai protes warga.

Polisi Pamong Praja Buleleng pun harus turun tangan menangani keluhan tersebut.

Bukan hanya Pol PP Buleleng, tim dari Dinas Lingkungan Hidup Buleleng, Dinas Pertanian Buleleng, Camat Busungbiu, dan Perbekel Busungbiu juga turun tangan.

Baca Juga: Terungkap! Pengedar Sabu Ini Selalu Transaksi Narkoba di Kandang Ayam

Kasat Pol PP Buleleng, Gede Arya Suardana mengungkapkan, keberadaan peternakan tersebut memang menuai keluhan warga.

Peternakan menyebabkan bau busuk di pemukiman warga. Selain itu populasi lalat juga sangat tinggi, sehingga mengganggu aktivitas warga.

Arya menyebut pengusaha peternakan sudah mendapat teguran. Berdasarkan teguran pertama, pengusaha mengklaim siap menangani masalah bau dan lalat.

Ternyata setelah sebulan berlalu, masalah itu belum tertangani. Malah semakin hari makin menjadi.

Akhirnya berdasarkan hasil mediasi, peternak menyanggupi mengosongkan kandang ayam tersebut.

Baca Juga: Peternakan Ayam di Busungbiu Tebar Bau Busuk, Warga Layangkan Protes. Begini Sikap Pol PP Buleleng

Pihak peternak meminta waktu mengosongkan kandang ayam hingga hari raya Galungan, alias 120 hari lagi.

"Atas kajian teknis dan aturan yang berlaku dari usaha petelur ayam ini diputuskan memberikan waktu 120 hari untuk mengosongkan dan memindahkan ayamnya ke tempat lain. Jika lebih dari itu kita akan lakukan tindakan penyegelan,” kata Arya.

Pihaknya sengaja memberikan waktu hingga Galungan, dengan pertimbangan win-win solution.

Peternak memerlukan waktu melakukan pembesaran ayam, sekaligus menjual ayam-ayam yang mereka ternakkan.

Menyusul keluhan yang timbul, Pol PP Buleleng menghimbau agar para pengusaha melengkapi perizinan mereka. Terutama soal analisis dampak lingkungan (amdal).

"Amdalnya terutama yang sangat penting untuk keberlanjutan usaha. Kami sangat welcome bagi investor agar di Buleleng berinvestasi, yang tentunya akan berkontribusi positif bagi daerah. Sepanjang sesuai dengan peraturan perizinan," tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#peternakan #busungbiu #ayam #pol pp #buleleng