Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pencuri Babi di Desa Bengkel Buleleng Tertangkap. Polisi Ungkap Modusnya

Francelino Junior • Senin, 17 Maret 2025 | 19:02 WIB
PENCURIAN: Warga Desa Bengkel, Busungbiu berinisial BS, 21 tahun, yang melakukan aksi pencurian babi.
PENCURIAN: Warga Desa Bengkel, Busungbiu berinisial BS, 21 tahun, yang melakukan aksi pencurian babi.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Aparat kepolisian di Polsek Busungbiu, berhasil menangkap seorang pria yang melakukan aksi pencurian babi.

Aksi tersebut sempat membuat resah warga di Banjar Dinas Bukit Telu, Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu. Apalagi babi yang hilang sudah cukup besar.

Aksi pencurian itu diduga terjadi pada Sabtu (8/2025). Pemilik babi, Komang Sumiani masih sempat memberi makan dua ekor babi pada Sabtu sore.

Namun keesokan harinya, pada Minggu (9/3/2025), salah satu babi ternyata hilang dari kandangnya.

Semula dia menduga jika babi lepas dari kandang. Tapi saat dia menyusuri kebun, ternyata dia menemukan satu tas plastik merah.

Di dalam plastik tersebut terdapat kepala babi, jeroan hati, serta potongan kaki kiri dan kanan. Temuan ini mengindikasikan bahwa babi telah disembelih di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Mendapat hal tersebut, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Busungbiu untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan penyelidikan intensif, polisi memperoleh informasi tentang seseorang yang terlihat membawa tas plastik merah berisi daging babi di sekitar kebun korban. 

Tim opsnal bergerak cepat dan menemukan barang bukti tersebut di area perkebunan korban.

Dengan bukti yang cukup dan keterangan saksi, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di rumahnya di Banjar Dinas Bukit Telu, Desa Bengkel. 

Saat didatangi petugas, pelaku berinisial BS, 21, seorang warga setempat, langsung diamankan. 

Dalam interogasi, BS mengakui telah mencuri dan menyembelih babi tersebut di TKP sebelum memotong-motongnya.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu tas plastik merah berisi potongan kepala dan daging babi, satu parang yang digunakan untuk menyembelih, serta satu kapak sebagai alat bantu pemotongan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Busungbiu. Dia dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#busungbiu #tkp #kandang #babi #pencurian #bengkel #polsek busungbiu