SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Buleleng punya potensi menghasilkan minuman beralkohol berkualitas. Apalagi Buleleng dikenal sebagai salah satu sentra penghasil arak di Bali.
Selain menghasilkan arak, Buleleng juga menjadi salah satu daerah penghasil wine di Bali.
Bukan hanya itu, sejumlah investor juga tertarik menanamkan modal mereka di Buleleng untuk membangun perusahaan produksi minuman beralkohol.
Salah satu lokasi yang dilirik adalah di wilayah Kelurahan Banyuning dan Desa Penglatan di Kecamatan Buleleng.
Hanya saja, perusahaan tersebut kesulitan mendapatkan izin maupun tambahan kuota produksi.
Kondisi itu menjadi sorotan mantan Gubernur Bali, Wayan Koster, saat memberikan kuliah umum di hadapan mahasiswa STAHN Mpu Kuturan, di Gedung Kesenian Gde Manik, Singaraja pada Selasa (4/6/2024).
Koster mengungkapkan ada sebuah perusahaan minuman beralkohol yang sudah berproduksi di Buleleng.
Awalnya perusahaan itu hanya mendapat jatah produksi sebanyak 600 ribu liter per tahun. Kemudian perusahaan mendapat tambahan kuota menjadi 2,6 juta liter.
Masalahnya perusahaan tidak bisa langsung memproduksi sebanyak itu. “Ternyata di Buleleng ada yang main-main,” kata Koster.
Ia meminta agar Pj. Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana menegur pegawai di Pemkab Buleleng yang berusaha main mata dengan perusahaan tersebut.
“Pak Pj, tolong ditegur. Ini kasihan dia membangun di Buleleng. Kalau saya di provinsi ada yang begitu, saya pecat,” kata Koster.
Terpisah, Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, pihaknya tidak alergi dengan investasi. Hanya saja investasi harus sesuai dengan aturan.
“Karena saya orang birokrasi saya takut melanggar aturan,” kata Lihadnyana saat ditemui di Gedung Kesenian Gde Manik, Selasa (4/6/2024) siang.
Menurut Lihadnyana, investor harus patuh terhadap aturan tata ruang. Baik itu Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Apabila aturan itu sudah dipenuhi, Lihadnyana mengklaim pemerintah akan memberikan karpet merah kepada investor.
“Kami senang ada investasi, bisa banyak menyerap tenaga kerja. Tapi kalau tidak terpenuhi aturan, mau bagaimana?” ujarnya.
Terkait dengan pernyataan Wayan Koster, Lihadnyana mengatakan hal itu sudah menjadi atensi. Pihaknya akan melakukan penyelidikan secara tertutup.
Sementara terkait dengan perizinan perusahaan minuman beralkohol, Lihadnyana berharap agar investor tersebut melengkapi berkas-berkas yang diminta.
“Kita lihat dulu RDTR-nya. Kalau membangun di luar kawasan, saya nggak berani (beri izin). Kalau nanti ada yang berani, silahkan. Tapi saya nggak berani,” demikian Lihadnyana. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya