RadarBuleleng.id - Pemprov Bali resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Tahun depan, UMP senilai Rp 2.996.561, atau naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Besaran gaji itu akan berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang.
Tak hanya itu, Pemprov Bali juga menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS). Upah minimum itu berlaku pada sektor pariwisata, khususnya untuk sektor hotel dan restoran.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 939/03-M/HK/2024, upah sektoral untuk sektor pariwisata sebanyak Rp 3.052.834 per bulan.
Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, memberikan apresiasi kepada Dewan Pengupahan Provinsi atas kerja keras mereka dalam merampungkan proses penetapan lebih awal dari batas waktu 11 Desember 2024.
"Komitmen yang ditunjukkan oleh seluruh pihak mencerminkan upaya bersama untuk menghasilkan kebijakan upah yang adil dan relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat Bali," ujarnya.
Mahendra Jaya juga menekankan pentingnya meningkatkan sinergi antara pemerintah, akademisi, pengusaha, dan serikat pekerja di masa depan.
Ia juga berharap para pengusaha menjadikan aturan tersebut dalam pemberian upah kepada karyawan mereka.
"Semoga ini menjadi pedoman bersama bagi semua pihak," tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya