RadarBuleleng.id - Viral di media sosial, seorang warga di Bali harus membayar denda hingga puluhan juta kepada PLN. Penyebabnya meteran listrik rusak tanpa sengaja.
Peristiwa itu diduga terjadi di Gianyar. Dalam video yang beredar, warga tersebut mengaku harus membayar denda hingga Rp 34 juta kepada PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Gianyar.
PLN memberikan denda gara-gara warga tersebut tak sengaja merusak meteran listrik. Meteran rusak karena kejatuhan material saat melakukan renovasi bangunan. Sehingga segel pada meteran listrik rusak.
Terkait video viral tersebut, PLN pun angkat bicara. PLN menyatakan telah bertemu dengan pelanggan tersebut.
”Dari hasil diskusi dan penyampaian kategori P2TL dan besaran denda, pelanggan menerima," kata Manajer Komunikasi PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali, I Wayan Eka Susana.
Baca Juga: Tangani Kemacetan di Bali Selatan, Pemprov Bali Siapkan Bus Listrik
Menurut Eka, pelanggan punya peluang mengajukan keberatan terhadap denda tersebut. Denda akan dievaluasi sesuai aturan yang berlaku dan bukti-bukti yang ada.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam PJBTL (Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik), disebutkan ada tanggung jawab dan kewajiban pelanggan dan PLN. Ia juga mengingatkan bahwa meteran listrik adalah aset PLN yang ada di persil pelanggan.
”Jadi pelanggan bersama PLN berkewajiban menjaga aset tersebut. Sesuai aturan tersebut, pihak PLN menemukan kWh Meter rusak. Temuan ini masuk kategori P2 (pelanggaran kategori 2) sesuai Perdir 028 tahun 2023,” ujarnya.
Sesuai dengan kategori pelanggaran itu, perhitungan besaran denda sesuai dengan sistem di PLN. Ia juga membenarkan bahwa denda mencapai Rp 34 juta.
“Nilai denda seperti yang disebutkan oleh pelanggan di media sosial. Saat ini pelanggan, sudah melunasi pembayaran awal,” demikian Eka Susana. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya