Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Eks Karyawan BPR Buleleng 45 Mengadu ke Disnaker

Eka Prasetya • Rabu, 5 Maret 2025 | 22:13 WIB

 

MENGADU: Sejumlah mantan karyawan BPR Buleleng 45 mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng.
MENGADU: Sejumlah mantan karyawan BPR Buleleng 45 mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng.

SINGARAJA, RadarBuleleng,id - Sejumlah mantan pegawai di Bank BPR Buleleng 45 mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Buleleng. 

Mereka mengadukan indikasi kesewenang-wenangan yang dilakukan manajemen dan direksi BPR kepada mantan pegawai.

Para pegawai mengeluhkan indikasi kesewenang-wenangan seperti gaji yang sengaja dibayar dibawah Upah Minimum Regional (UMR), serta penghapusan hak lembur pegawai.

Salah seorang mantan pegawai, Made Dyatmika mengaku dirinya harus mengembalikan biaya sertifikasi saat berhenti bekerja.

Dyatmika mengungkapkan, dirinya mengikuti sertifikasi perbankan pada tahun 2012 atas penugasan manajemen. 

Setelah dia berhenti bekerja pada 2022, Dyatmika diwajibkan mengganti biaya sertifikasi yang nilainya mencapai puluhan juta.

"Jadi saya ditugaskan oleh perusahaan untuk ikut sertifikasi. Saya sudah gak mau ikut, tapi dipaksa sama manajemen. Kemudian ketika saya berhenti, saya tetap diminta mengembalikan uang puluhan juta. Alasannya, berdasarkan aturan perusahaan yang baru diterbitkan beberapa tahun lalu. Padahal sertifikasi yang saya pegang sudah tidak berlaku," ujar Dyatmika.

Baca Juga: Tahun 2024,  Sebanyak 19 BPR Dinyatakan Bangkrut. Salah Satunya Ada di Bali

Dyatmika melanjutkan, pegawai-pegawai terdahulu mendapatkan penghargaan masa kerja dan pesangon puluhan juta. 

Namun, ketika dia dan beberapa pegawai berhenti, penghargaan masa kerja hanya beberapa juta.

Mantan pegawai lain juga mengeluhkan, mereka diminta mengembalikan tunjangan iuran BPJS ketenagakerjaan ketika berhenti bekerja. 

Selain itu, ada pula yang tunjangan kehilangan pekerjaan dari perusahaan asuransi pihak ketiga tidak diberikan oleh perusahaan.

Kemudian, ada lagi pegawai yang bekerja selama 34 tahun, tidak mendapatkan penghargaan masa kerja yang layak. 

Salah seorang pegawai, Jero Mas mengaku dirinya terkena mutasi ke Kantor Kas Seririt, hanya 3 tahun menjelang pensiun.

"Saya lagi sakit karena kecelakaan. Kondisi lagi sakit, saya malah dimutasi ke kantor kas seririt. Kemudian dimutasi lagi ke kantor kas Kubutambahan. Kondisi kesehatan saya diabaikan,” keluhnya.

Sementara itu, kuasa hukum mantan pegawai BPR Buleleng 45, I Wayan Adi Aryanta mengatakan, karyawan dibuat tidak nyaman saat bekerja. Bahkan ada indikasi kekerasan psikis terhadap karyawan.

"Ada mantan pegawai yang harus bolak-balik ke psikiater karena stress dengan lingkungan kerja. Pegawai kesannya seperti dipaksa agar berhenti kerja,” ujarnya.

Pihaknya juga menyesalkan revisi peraturan perusahaan yang menghapus hak atas penghargaan masa kerja yang setara pesangon. 

Tim kuasa hukum yang berjumlah 4 orang juga akan mengkaji potensi dugaan tindak pidana yang dilakukan pihak manajemen. 

Hal itu terkait dengan indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Terpisah, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Buleleng, Made Juartawan membenarkan ada pengaduan dari para mantan pegawai BPR Buleleng 45.

Juartawan mengatakan, pihaknya masih mempelajari pengaduan yang disampaikan oleh karyawan dan kuasa hukumnya.

“Ini kan baru pengaduan sepihak. Nanti kami juga akan meminta penjelasan dari manajemen BPR, termasuk mempelajari peraturan perusahaan mereka,” ujarnya.

Juartawan mengatakan, apabila dipandang perlu, pihaknya akan memfasilitasi mediasi bipartit antara karyawan dengan manajemen perusahaan.

“Kalau memang perlu bipartit, nanti akan kami siapkan mediasi itu,” tegasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#disnaker #bpr #karyawan #BPR Buleleng 45 #buleleng #tenaga kerja