RadarBuleleng.id - Pemprov Bali akhirnya menetapkan kuota pengiriman sapi Bali ke luar pulau. Tahun ini kuota dibatasi maksimal 40 ribu ekor setahun.
Jumlah tersebut sama seperti kuota tahun 2024 lalu dan berlaku untuk satu tahun penuh. Bedanya, tahun ini tidak ada lagi pembagian kuota per caturwulan.
Menjelang Hari Raya Idul Adha, para peternak dan pengusaha diberi keleluasaan untuk menjual sapi tanpa batasan waktu pengiriman seperti sebelumnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, menegaskan bahwa kuota 40 ribu ekor itu tidak boleh dilanggar.
Pembatasan tersebut bertujuan menjaga keberlanjutan populasi sapi Bali yang terkenal dengan kualitas dagingnya.
“Dulu kuota dibagi per caturwulan. Sekarang tidak. Kita buka langsung 40 ribu untuk satu tahun. Tapi tidak boleh lebih,” ujar Sunada.
Menurutnya keputusan tersebut sudah ditegaskan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali. “Yang tanda tangan SK itu Pak Gubernur langsung,” tegasnya.
Menurut Sunada, permintaan pasar terhadap sapi Bali memang tinggi. Namun jika pengiriman tidak dikendalikan, populasi sapi lokal bisa terancam.
“Jangan ditambah lagi. Kalau habis, tahun depan apa yang mau kita pasarkan?” demikian Sunada. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya