Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Koster Larang Minuman di Bawah 1 Liter, Pengusaha Minuman Mengadu ke Wamendagri Bima Arya

Ni Kadek Novi Febriani • Minggu, 6 Juli 2025 | 16:29 WIB

 

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya dalam sebuah acara di Bali.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya dalam sebuah acara di Bali.

RadarBuleleng.id - Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster yang melarang produksi dan distribusi minuman dalam kemasan di bawah satu liter memicu keluhan dari pelaku industri.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.

Merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut, Asosiasi Minuman Ringan (Asrim) pun mengadu langsung ke Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya.

“Kemarin saya menerima permohonan audiensi dari Asrim. Mereka merasa kebijakan itu berdampak besar terhadap keseimbangan perekonomian,” ujar Bima Arya saat memberikan sambutan dalam talkshow di Bali, Sabtu (5/7/2025).

Mantan Walikota Bogor itu memahami kompleksitas persoalan yang dihadapi kepala daerah, termasuk urusan sampah. 

“Kalau bicara yang bikin kepala daerah pusing, selain ormas dan preman, sampah adalah salah satunya,” ucapnya.

Baca Juga: Catat! Tarif Beban Air di Buleleng Naik Rp 3 Ribu

Saat ditanya tanggapannya terkait SE Gubernur Bali tersebut, Bima Arya menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap setiap kebijakan, terutama yang berpengaruh terhadap ekosistem usaha.

“Kami akan lakukan kajian. Perlu didengar apa keluhannya dan apa solusinya. Setiap kebijakan harus terbuka terhadap masukan dari semua stakeholder,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengapresiasi tujuan dari kebijakan Gubernur Bali untuk menekan sampah plastik. Namun, kebijakan semestinya diiringi dengan kajian lapangan yang matang.

“Semua kebijakan pasti ada plus-minusnya. Karena ini baru diterapkan, ya tentu masih perlu penyesuaian berdasarkan data dan kondisi di lapangan,” imbuhnya.

Terkait aduan dari Asrim, Bima mengaku Kementerian Dalam Negeri belum melakukan pendalaman. 

“Saya belum pelajari secara detail. Nanti akan kami pelajari dulu isi permintaannya seperti apa,” jelasnya.

Bima menambahkan, masukan dari pelaku usaha dan masyarakat merupakan bagian penting dari proses evaluasi dan penyempurnaan kebijakan. 

“Yang paling penting adalah mendengarkan dan menyesuaikan dengan kondisi riil di lapangan,” tandasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#gubernur #ormas #bali #sampah plastik #minuman #walikota #gubernur bali #industri #wayan koster #preman #minuman ringan #Wamendagri #talkshow #sampah #bima arya #surat edaran