Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Petugas Pajak Data Pedagang Nasi Jinggo di Badung. Bakal Kena Pajak?

Made Dwija Putera • Kamis, 21 Agustus 2025 | 22:56 WIB
Ilustrasi pedagang nasi jinggo
Ilustrasi pedagang nasi jinggo

RadarBuleleng.id - Di tengah sorotan publik atas kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), keresahan juga dirasakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Badung, Bali. 

Pedagang kecil, seperti penjual nasi jinggo dan be genyol, mengaku resah setelah didatangi petugas pajak.

Mereka khawatir, langkah pendataan itu akan berujung pada pungutan pajak. Kekhawatiran makin besar karena sebagian pedagang baru saja mengurus Surat Keterangan Usaha (SKU) demi bisa mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Kunjungan itu dilakukan oleh Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Daerah (TOPD) Badung, yang bertugas mencari dan mendata wajib pajak baru. 

Tim TOPD Badung beralasan, mereka hanya melakukan pendataan berdasarkan izin usaha, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Pendataan ini masih awal, nanti akan divalidasi oleh Bapenda. Dari sana akan diputuskan apakah usaha tersebut layak dikenai pajak atau tidak,” ujar Sekretaris Tim TOPD Badung, I Made Agus Aryawan.

Agus menekankan, usaha dengan omzet di bawah Rp 10 juta per bulan tidak bisa dikenakan pajak daerah. 

Ia menyebut kecil kemungkinan pedagang kecil seperti nasi jinggo atau be genyol dipungut pajak, kecuali jika usaha mereka berkembang hingga setara restoran.

Hingga 11 Agustus 2025, Tim TOPD sudah mendata 40.559 dari target 51.415 usaha. Dari jumlah itu, 16.318 usaha berpotensi menjadi wajib pajak. 

Namun, data tersebut masih harus diverifikasi kembali oleh Bapenda sebelum diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) atau Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD). (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #kur #omzet #NIB #umkm #pendapatan #Nasi Jinggo #pajak #pungutan #surat #pedagang