Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kejaksaan Ingatkan Risiko Korupsi dalam Pengelolaan Koperasi Merah Putih

Muhammad Basir • Jumat, 22 Agustus 2025 | 22:43 WIB

 

Ilustrasi Koperasi Merah Putih
Ilustrasi Koperasi Merah Putih

RadarBuleleng.id - Program Koperasi Merah Putih yang segera berjalan di Kabupaten Jembrana, Bali, membawa harapan besar bagi masyarakat desa sebagai penggerak ekonomi kerakyatan. 

Dengan modal awal fantastis dari pemerintah pusat, koperasi ini dirancang untuk menggerakkan unit usaha desa. 

Namun, di balik potensi tersebut, ada pula risiko penyalahgunaan dana yang bisa mengarah pada tindak pidana korupsi.

Kasi Intel Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari mengingatkan, agar pengelolaan koperasi dilakukan dengan penuh kehati-hatian. 

Pasalnya, sebagai lembaga baru di tingkat desa, sumber daya manusia dinilai masih terbatas sehingga rawan salah kelola.

“Potensi (korupsi) selalu ada karena permodalan bantuan berasal dari pemerintah pusat,” ujarnya usai memberikan penyuluhan hukum untuk Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa, Pengurus BUMDes, dan Koperasi di Desa Baluk.

Menurut Gedion, Koperasi Merah Putih melalui unit usahanya diharapkan bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa. 

Mulai dari usaha simpan pinjam untuk mengurangi ketergantungan warga pada rentenir, hingga gudang pangan, distribusi sembako, dan minimarket desa yang dapat menjaga stabilitas harga serta membuka lapangan kerja baru.

Namun, karena ada dana awal dari pemerintah, risiko penyimpangan tetap besar. 

“Kami ambil langkah preventif sebelum koperasi ini jalan, supaya ke depan tidak terjadi bentrokan maupun masalah hukum,” tegasnya.

Gedion menekankan, peran kejaksaan tidak hanya menindak setelah terjadi pidana, tetapi juga mendampingi sejak awal agar koperasi berjalan sehat. 

“Kalau ada pengurus yang menyelewengkan dana atau melakukan korupsi, kejaksaan pasti menindak tegas sesuai hukum,” ujarnya.

Langkah pencegahan dilakukan melalui program Jaksa Masuk Desa (JMD) untuk memberikan penyuluhan hukum, pendampingan dalam penggunaan dana APBN, APBD, maupun Dana Desa.

Kejaksaan juga akan melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan dana koperasi agar tepat sasaran. 

Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), kejaksaan juga siap menjadi mediator jika terjadi sengketa antaranggota.

Selain itu, Gedion menyarankan beberapa solusi agar koperasi tidak salah arah. Antara lain, laporan keuangan transparan dengan sistem akuntansi digital, audit rutin, pengawas internal dari masyarakat desa, serta diversifikasi usaha agar tidak hanya bergantung pada simpan pinjam. 

Tak kalah penting adalah pelatihan sumber daya manusia, pendampingan dari Dinas Koperasi Kabupaten, serta penegakan musyawarah mufakat untuk mencegah konflik internal.

“Kunci keberhasilan Koperasi Merah Putih ada pada transparansi, profesionalisme, dan partisipasi anggota. Pada prinsipnya, kejaksaan tidak hanya menghukum bila ada penyimpangan, tetapi juga mendampingi, mengamankan, dan mengedukasi agar koperasi benar-benar jadi penggerak ekonomi rakyat,” pungkas Gedion. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #simpan pinjam #penyalahgunaan #pemerintah #Koperasi Merah Putih #koperasi #hukum #desa #penyimpangan #korupsi #ekonomi #bumdes