SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Buleleng mengusulkan agar penyesuaian tarif pajak ditunda sementara waktu.
Penundaan penyesuaian tarif pajak akan dilakukan setelah kondisi perekonomian mulai membaik.
Adapun rencana penyesuaian pajak itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal itu terungkap saat Pansus I DPRD Buleleng melakukan rapat kerja bersama instansi teknis di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (15/9/2025).
Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina mengatakan, penundaan itu sejalan dengan instruksi dari Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu tertuang jelas dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025.
Baca Juga: Antisipasi Cuaca Ekstrem, Buleleng Perkuat Mitigasi Bencana
Dalam edaran tersebut, pemerintah daerah diminta menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Pembahasan Ranperda kami sepakat untuk ditunda, sambil menunggu hasil koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri. Hal ini penting demi menjaga stabilitas pemerintahan dan mencegah beban berlebih pada masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah,” tegas Sukardina.
Sebelumnya pemerintah berencana menyesuaikan tarif terhadap sejumlah pajak dan objek retribusi daerah.
Khusus pada sektor retribusi daerah, pemerintah berencana mengajukan penyesuaian tarif retribusi di Rumah Potong Hewan.
Pemerintah juga berencana menambah objek wisata yang bisa menjadi objek pungutan tiket retribusi.
Meski ada penundaan, Sukardina menyatakan DPRD Buleleng akan terus menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah daerah.
Tujuannya agar kebijakan pajak dan retribusi yang diambil benar-benar sejalan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Buleleng. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya