SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pemkab Buleleng kini membuka lowongan untuk pengisian posisi calon direksi PT BPR Bank Buleleng 45 (Perseroda).
Adapun posisi yang dibuka adalah posisi Direktur Kepatuhan dan Operasional. Posisi itu dibuka setelah pejabat sebelumnya, Made Dowadi, mengajukan pengunduran diri karena alasan kesehatan.
Lowongan rekrutmen itu diumumkan secara terbuka lewat Pengumuman Nomor 01/PANSEL-DIREKSI/IX/2025.
Dalam pengumuman itu, panitia seleksi (pansel) membuka kesempatan bagi masyarakat umum yang berminat untuk mengisi posisi tersebut. Adapun masa pendaftaran akan dibuka hingga 3 Oktober 2025 mendatang.
Sekretaris Pansel, Nengah Budiarta mengatakan, proses rekrutmen dilakukan secara terbuka. Namun aturan main juga harus mengikuti regulasi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Seleksi dilakukan dua tahap, pertama di pansel Pemkab Buleleng, kemudian uji kelayakan dan kepatuhan (UKK) di OJK. Minimal ada tiga calon yang bisa kami teruskan ke tahap berikutnya,” jelas Budiarta pada Jumat (19/9/2025).
Adapun tahapan seleksi Direksi BPR Buleleng 45 meliputi verifikasi administrasi, penyerahan makalah, wawancara, psikotes, serta UKK oleh OJK.
Kandidat yang lolos akan menjalani fit and proper test sebelum ditetapkan sebagai direksi baru.
Pemerintah memasang target agar posisi tersebut bisa terisi pada akhir tahun mendatang, sehingga operasional bank tetap berjalan optimal.
Lebih lanjut Budiarta mengatakan, selama ini proses rekrutmen kerap terkendala sertifikasi. Ia menyebut sertifikasi merupakan syarat yang ditetapkan oleh OJK.
“Kalau ada satu saja pelamar yang punya sertifikat, seleksi tetap jalan. Dari pengalaman sebelumnya, sangat jarang yang memiliki sertifikasi ini. Jika sampai penutupan pendaftaran tidak ada, maka kemungkinan besar masa pendaftaran akan diperpanjang,” ujarnya.
Adapun persyaratan umum bagi pelamar, di antaranya sehat jasmani dan rohani, berintegritas, memiliki jiwa kepemimpinan, pengalaman minimal lima tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum, serta pernah memimpin tim.
Pendidikan minimal sarjana, usia 35–55 tahun saat mendaftar, tidak sedang menjalani sanksi pidana, berkelakuan baik, dan bukan pengurus partai politik. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya