RadarBuleleng.id - Gubernur Bali Wayan Koster mendorong pemerintah pusat menaikkan standar minimal penanaman modal asing (PMA) dari Rp 10 miliar menjadi Rp 100 miliar.
Menurutnya, batas saat ini terlalu kecil untuk ukuran Bali yang memiliki daya tarik investasi tinggi.
Koster menilai kebijakan investasi yang berlaku sekarang justru membuat banyak warga negara asing (WNA) bebas membuka usaha kecil dan menengah tanpa pengawasan ketat.
“Banyak WNA yang kini menguasai jenis-jenis usaha rakyat, bahkan modalnya di bawah Rp 1 miliar. Kalau dibiarkan, ruang usaha anak-anak Bali akan habis,” tegas Koster, yang juga politisi asal Buleleng.
Ia menyebut, di Kabupaten Badung saja ada lebih dari 400 orang asing yang memiliki usaha rental kendaraan.
Selain itu, sejumlah WNA juga diketahui mengelola usaha bahan bangunan dan kuliner di atas lahan milik warga lokal.
Koster menilai lemahnya pengawasan daerah dan sistem perizinan online (OSS) menjadi penyebab utama maraknya pelanggaran tata ruang.
“Kewenangan kabupaten dan kota terbatas, sementara banyak Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang belum lengkap. Akibatnya, izin bisa saja keluar untuk kawasan yang seharusnya dilindungi,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali Ketut Sukra Negara menambahkan, kenaikan ambang batas investasi asing tidak akan menurunkan minat investor.
“Investor yang datang ke Bali umumnya serius dan bermodal besar. Jadi, menaikkan batas menjadi Rp 100 miliar tidak akan berpengaruh,” kata Sukra.
Data DPMPTSP mencatat, total investasi yang masuk ke Bali mencapai Rp 23,9 triliun, terdiri atas PMA Rp 14,6 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp9,3 triliun.
Kabupaten Badung mendominasi dengan nilai investasi asing Rp 8,6 triliun, disusul Denpasar Rp 2,5 triliun, Gianyar Rp 1,9 triliun, dan Buleleng Rp 173,4 miliar.
Untuk PMDN, Denpasar juga menempati posisi tertinggi dengan Rp 4,8 triliun, sementara Buleleng berada di urutan keempat dengan nilai Rp 379,1 miliar.
Angka ini menunjukkan Buleleng masih tertinggal jauh dari kawasan Bali Selatan.
Koster berharap pemerintah pusat memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah agar bisa menyesuaikan regulasi dengan kondisi lokal.
“Bali tidak bisa disamakan dengan daerah lain. Kita butuh aturan yang sesuai karakter dan kebutuhan Bali agar perekonomian rakyat tidak kalah bersaing,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya