Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

115 LPD di Buleleng Megap-Megap, Ada yang Sudah Mati Suri

Francelino Junior • Jumat, 7 November 2025 | 16:19 WIB

 

BANYAK: FGD Tingkat Kecamatan, dalam rangka penyusunan Kajian Optimalisasi Tata Kelola LPD di Kabupaten Buleleng. Diketahui ada 115 LPD yang tidak sehat.
BANYAK: FGD Tingkat Kecamatan, dalam rangka penyusunan Kajian Optimalisasi Tata Kelola LPD di Kabupaten Buleleng. Diketahui ada 115 LPD yang tidak sehat.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kondisi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Buleleng kian memprihatinkan. 

Dari total 196 Lembaga Perkreditan Desa (LPD) yang tercatat, sebanyak 115 di antaranya masuk kategori kurang sehat. Bahkan ada yang sudah berhenti beroperasi. 

Jumlah tersebut menunjukkan bahwa LPD yang megap-megap, lebih banyak dibandingkan LPD yang tergolong sehat.

Temuan itu mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) tingkat kecamatan yang digelar di Kantor Camat Sawan, Rabu (5/11). 

Kegiatan tersebut digagas Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng bersama tim pelaksana dari Undiksha, yakni I Wayan Budiarta dan A.A. Istri Dewi Adhi Utami, sebagai bagian dari penyusunan kajian optimalisasi tata kelola LPD di Buleleng.

Dari data yang dipaparkan, hanya 81 LPD yang tergolong sehat, sementara sisanya masuk kategori cukup, kurang, dan tidak sehat. 

Baca Juga: Bentengi Generasi Muda dari Narkoba, Pemkab Buleleng Tanamkan Wawasan Kebangsaan

Kondisi tersebut menunjukkan perlunya langkah serius dan kajian mendalam untuk menyelamatkan lembaga keuangan berbasis adat tersebut.

“Berdasarkan pengumpulan data sementara, penyebab utama penurunan kinerja LPD adalah keterbatasan SDM, lemahnya manajemen, kendala hukum, serta kesalahan dalam pengelolaan usaha,” ungkap Sekretaris Brida Buleleng, I Ketut Wika.

FGD juga mengungkap sederet persoalan klasik yang menghantui LPD di Buleleng.

Mulai dari kredit macet, lemahnya pengawasan internal, hingga rendahnya disiplin masyarakat dalam membayar pinjaman. 

Tak sedikit pula pengurus yang belum memiliki sertifikasi kompetensi pengelolaan LPD.

Lebih parah lagi, ditemukan kasus jaminan pinjaman menggunakan sertifikat tanah, BPKB kendaraan, hingga kartu deposito yang tidak diikat secara hukum oleh notaris. 

Ada pula karyawan terlibat kredit fiktif dan penyalahgunaan dana, yang berujung pidana dan tak bisa diselesaikan lewat mekanisme adat.

“Peserta FGD juga menilai sanksi adat tak lagi efektif. Masyarakat sudah tidak takut terhadap sanksi sosial. Karena itu, muncul usulan pembentukan pararem khusus untuk mengatur tata kelola dan sanksi pelanggaran di LPD agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat,” tambah Wika.

Hasil kajian dari FGD ini akan dijadikan rekomendasi strategis bagi Pemkab Buleleng, untuk memperkuat tata kelola dan keberlanjutan LPD sebagai pilar ekonomi desa adat di Bali Utara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#sehat #lpd #Notaris #kredit fiktif #Lembaga Perkreditan Desa #fgd #desa #jaminan #buleleng #keuangan #kredit macet