Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

BBM Nabati Bobibos Viral, ESDM Nyatakan Produk BBM Baru Wajib Lewati Masa Uji Kelayakan Selama 8 Bulan

Dianisa Damayanti • Jumat, 14 November 2025 | 01:50 WIB
Bobibos, biofuel asal Jonggol yang viral dan kini menunggu uji kelayakan delapan bulan sebelum dapat diedarkan.
Bobibos, biofuel asal Jonggol yang viral dan kini menunggu uji kelayakan delapan bulan sebelum dapat diedarkan.

RadarBuleleng.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa bahan bakar nabati Bobibos yang tengah viral di media sosial belum dapat dipasarkan secara luas.

Produk yang dikembangkan dari jerami dan limbah pertanian itu harus melewati serangkaian uji kelayakan resmi dengan durasi minimal delapan bulan sebelum bisa digunakan masyarakat.

Viralnya Bobibos terjadi setelah produk tersebut diperkenalkan di Jonggol, Bogor, awal November 2025.

Bahan bakar tersebut memiliki dua varian untuk mesin bensin dan solar, serta diklaim memiliki angka oktan setara RON 98 dengan emisi sangat rendah.

Klaim tersebut membuat publik penasaran, terutama karena bahan bakunya berasal dari tanaman lokal yang selama ini dianggap tidak memiliki nilai ekonomi tinggi.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menegaskan, inovasi bahan bakar baru tidak bisa langsung digunakan tanpa proses pengujian.

“Semua produk yang mengklaim sebagai bahan bakar harus melalui uji laboratorium dan tahapan verifikasi. Proses ini memakan waktu minimal delapan bulan,” ujarnya.

Tutuka menambahkan, ESDM mendorong inovasi energi alternatif, namun standar keselamatan dan mutu tetap menjadi prioritas.

“Kami mengapresiasi kreativitas anak bangsa. Tapi setiap bahan bakar yang masuk pasar harus memenuhi baku mutu, memiliki sertifikasi lengkap, dan diuji oleh lembaga yang berwenang,” kata Tutuka.

Sementara itu, pengembang Bobibos mengaku siap mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan pemerintah.

Mereka menegaskan bahwa produk tersebut masih dalam tahap pengajuan uji laboratorium dan belum dijual massal.

Meski sejumlah pemberitaan sempat menyebut harga perkiraan sekitar Rp 4.000-an per liter, pihak perusahaan menegaskan harga resmi baru bisa diumumkan setelah semua tahapan selesai. Masyarakat diminta tidak berekspektasi terlalu cepat.

Hemerintah memastikan bahwa inovasi seperti Bobibos tetap akan difasilitasi, namun tidak bisa mengabaikan regulasi yang berlaku.

Hingga seluruh proses selesai, Bobibos belum boleh dipasarkan secara komersial kepada masyarakat umum. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

 

 

Editor : Eka Prasetya
#esdm #viral #bahan bakar #kementerian esdm #solar #bensin #Bobibos #energi #limbah #kementerian #media sosial