RadarBuleleng.id - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026 hingga kini belum memiliki kepastian.
Padahal, biasanya keputusan UMP sudah diketok pada Desember melalui kesepakatan antara pemerintah daerah dan Dewan Pengupahan, sesuai aturan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan memastikan akan ada kenaikan UMP 2026.
Namun nilainya belum bisa diumumkan karena masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
“Yang jelas pasti ada kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Pemerintah tetap mengakomodasi kepentingan pekerja dan perusahaan,” jelas Setiawan.
Selain UMP, pihaknya juga menyoroti pentingnya upah sektoral untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di luar sektor pariwisata.
Ia berharap penetapan upah sektoral dapat menjadi penopang ekonomi daerah, tidak hanya bertumpu pada sektor hospitality, akomodasi, makanan, dan minuman.
Setiawan menegaskan, batas waktu penetapan UMP 2026 tidak akan lewat dari Desember.
Disnaker Bali juga terus berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan percepatan kejelasan aturan teknis.
“Sore ini saya tugaskan tim HI (hubungan industrial) untuk berkomunikasi dengan Kemenaker yang sedang ada kegiatan di Kuta. Mudah-mudahan sudah ada dasar legal agar bisa segera dirapatkan dan disepakati di Dewan Pengupahan,” ujarnya.
Kenaikan UMP, kata Setiawan, mengikuti arahan Presiden Prabowo dengan formula 6,5 persen plus komponen sektoral.
Setiap daerah diminta mempersiapkan rentang ekonomi dan standar hidup layak berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Kalau 6,5 persen, kenaikannya bisa sekitar Rp 200 ribu atau lebih, yang penting tidak kurang. Tapi tetap tunggu hitungan final,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Ida Dewa Rai Made Rai Budi, mengaku juga belum mengetahui kepastian kenaikan UMP 2026.
“Belum ada. Kami di Dewan Pengupahan juga belum memberikan rekomendasi ke Gubernur,” ujarnya saat dihubungi Kamis (4/12/2025).
Biasanya penetapan UMP dilakukan setiap November. Namun pada 2025, prosesnya molor.
“Seharusnya November, tapi sampai hari ini belum ada informasi apa pun,” tandasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya