SINGARAJA, RadarBuleleng.id — Pemkab Buleleng langsung mengambil langkah cepat setelah terbitnya Instruksi Gubernur (Ingub) Bali Nomor 6 Tahun 2025 tentang penghentian sementara pemberian izin toko modern berjejaring.
Instruksi yang berlaku sejak Selasa (2/12) itu mendorong Pemkab Buleleng melakukan sinkronisasi besar-besaran terhadap seluruh data ritel modern di Bali Utara.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng, Gede Ngurah Dharma Seputra mengungkapkan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Dinas PUTR, Dinas Dagperinkop UKM, Satpol PP, dan Bagian Hukum Setda Buleleng. Tujuannya, menyamakan langkah dan persepsi dalam menindaklanjuti kebijakan gubernur.
“Seluruh toko modern di Buleleng sedang kami sinkronisasi datanya. Pengajuan izin dari pelaku usaha yang memiliki lebih dari dua cabang kami hentikan sementara,” jelasnya.
Berdasarkan data OSS, terdapat 160 toko modern berjejaring yang tersebar di sembilan kecamatan. Total tersebut dimiliki delapan pelaku usaha.
Sementara jika menghitung toko modern tunggal dan berjejaring, jumlahnya mencapai 340 unit.
Tercatat baru 166 toko yang memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sementara 174 lainnya belum mengantongi izin tersebut.
Untuk Nomor Induk Berusaha (NIB), sebanyak 256 toko sudah mengurus izin, sedangkan 84 lainnya belum.
Dharma Seputra menegaskan, mayoritas toko modern tersebut sudah beroperasi meski belum memiliki PBG.
“Inilah yang sedang kami sinkronisasikan untuk menentukan langkah dan tindakan bersama OPD lainnya,” katanya.
Ingub Bali Nomor 6 Tahun 2025 menjadi langkah tegas Pemprov Bali dalam menahan laju ekspansi toko modern berjejaring.
Gubernur I Wayan Koster menilai pertumbuhan ritel modern telah memberi tekanan besar terhadap UMKM, koperasi, dan pasar tradisional.
Pemerintah pun memutuskan menghentikan sementara penerbitan izin baru, baik PBG maupun izin usaha, hingga ada kebijakan lanjutan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya