SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng mulai mengejar pemungutan pajak dari pengusaha food court yang menjamur di Singaraja.
Rencana pemungutan pajak itu dilakukan lewat sosialisasi Perda Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di ruang rapat Bapenda Buleleng pada Selasa (24/2/2026).
Kepala Bapenda Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa mengatakan, sosialisasi menyasar pelaku usaha kuliner yang beroperasi di pusat-pusat food court.
Pria yang akrab disapa Gus Perang itu menjelaskan, setiap transaksi makanan dan minuman yang dijual—baik dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang—merupakan objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Adapun pajak itu dipungut oleh pengusaha dari konsumen yang berbelanja. Sehingga pajak yang telah dibayar konsumen, wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), khususnya dari sektor kuliner yang pertumbuhannya cukup pesat di Singaraja.
“Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat dan pelaku usaha bukan sekadar kewajiban, tetapi merupakan bentuk nyata partisipasi dalam membangun Buleleng,” ujar Gus Perang.
Ia pun mengingatkan agar para pengusaha tertib dalam memungut dan menyetor pajak, mengingat mereka berperan sebagai pemungut resmi PBJT.
Lebih lanjut Gus Perang mengatakan, ada pengusaha yang dikecualikan dari pemungutan pajak. Yaitu mereka yang mengantongi omzet kurang dari Rp 9 juta per bulan.
Melihat kondisi food court yang ada di Singaraja, saat ini disebut sudah berkembang sehingga dinilai masuk kategori wajib pungut. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya