Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kejar Pajak Hotel, Pemkab Buleleng Bidik Airbnb hingga Booking.com

Eka Prasetya • Sabtu, 18 April 2026 | 07:05 WIB
Ilustrasi pajak (Jawapos.com)
Ilustrasi pajak (Jawapos.com)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng berusaha mengincar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Salah satu sektor yang dianggap belum optimal adalah pajak hotel. Ditengarai masih ada akomodasi pariwisata yang tidak menyetorkan pajak ke pemerintah daerah.

Salah satu langkah strategis yang kini digencarkan adalah membidik akomodasi pariwisata yang melakukan pemasaran melalui platform digital, seperti Airbnb dan Booking.com.

Ditengarai masih banyak akomodasi pariwisata yang belum berstatus sebagai wajib pajak.

Kepala Bapenda Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa menjelaskan, penelusuran dilakukan langsung melalui platform pemasaran digital yang selama ini dimanfaatkan pelaku usaha akomodasi untuk mempromosikan unit usahanya. 

Menurutnya Bapenda bersama Satgas Optimalisasi PAD, berupaya memetakan akomodasi pariwisata yang belum tercatat sebagai WP daerah.

“Dari platform digital itu nama-nama akomodasi muncul lengkap dengan titik lokasinya di Google Maps. Dari sana tim kami turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi,” jelas Perang Wibawa.

Tahap awal penelusuran difokuskan pada kawasan wisata seperti Lovina dan Kalibukbuk. Di lapangan, petugas menemukan banyak akomodasi yang secara fisik menyerupai vila atau penginapan, namun masih berstatus rumah pribadi dan belum terdaftar sebagai badan usaha.

“Ketika dicek, ternyata rumah. Desainnya seperti vila, punya beberapa kamar, tapi tidak ada papan nama usaha. Ini tantangan kami dalam pendataan,” ujarnya.

Meski jumlahnya diperkirakan tidak sampai ratusan, potensi pajak dari sektor akomodasi digital tersebut dinilai cukup signifikan. 

“Mungkin jumlahnya di bawah seratus, tapi ini potensi PAD yang wajib digarap,” tegasnya.

Selain sektor akomodasi pariwisata, Bapenda Buleleng juga mulai memperluas basis pajak dari sektor UMKM, khususnya yang tumbuh pesat di kawasan perkotaan Singaraja. 

Pendekatan dilakukan dengan mendorong kesadaran pelaku UMKM agar berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.

“Kami ingin UMKM ikut membangun Buleleng. Hiruk-pikuk Kota Singaraja ini ditopang UMKM, dan kami juga butuh dukungan berupa pajak,” kata pejabat asal Patemon, Kecamatan Seririt tersebut.

Ia menegaskan, Peraturan Daerah telah mengatur bahwa UMKM dengan omzet minimal Rp 9 juta per bulan wajib terdaftar sebagai WP daerah. 

Ketentuan tersebut juga akan dievaluasi guna mengoptimalkan penerimaan sekaligus meningkatkan partisipasi pelaku usaha.

Sejumlah kawasan usaha seperti Jalan Ahmad Yani, Jalan Melur, dan sekitarnya kini disebut sebagai simbol pertumbuhan ekonomi baru di Buleleng. 

Untuk tahun 2026, pemerintah memasang target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak Rp 823,48 miliar. Sementara target pajak daerah mencapai Rp 450 miliar. 

Adapun hingga Senin (9/2/2026), realisasi pajak daerah telah mencapai sekitar 6,70 persen atau setara Rp 31 miliar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#airbnb #penginapan #pariwisata #pajak #buleleng