Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

DPRD Buleleng Usulkan Pajak Reklame Naik hingga 100 Persen, Dongkrak PAD dari Sektor Usaha

Eka Prasetya • Senin, 4 Mei 2026 | 16:01 WIB
ROMON: Salah satu sudut Kota Singaraja yang dipenuhi dengan baliho reklame. Baliho yang dibiarkan tidak terurus membuat wajah kota menjadi romon alias semrawut.
ROMON: Salah satu sudut Kota Singaraja yang dipenuhi dengan baliho reklame. Baliho yang dibiarkan tidak terurus membuat wajah kota menjadi romon alias semrawut.

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Wacana kenaikan pajak reklame di Kabupaten Buleleng mulai mengemuka. DPRD Buleleng menilai tarif yang berlaku saat ini masih terlalu rendah dan belum optimal dalam mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Anggota DPRD Buleleng, Wayan Masdana, menyebut tarif pajak reklame di Buleleng saat ini berada di angka sekitar Rp 100 ribu per meter persegi per bulan. 

Nilai tersebut dinilai belum realistis jika dibandingkan dengan daerah lain yang memiliki karakteristik serupa.

“Pajak terhadap perusahaan seperti reklame perlu kita pertimbangkan apakah dinaikkan. Sekarang kan hanya Rp 100 ribu per meter persegi per bulan. Kalau sudah realistis, ya silahkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, kenaikan tarif pajak reklame menjadi salah satu opsi strategis untuk memperkuat fiskal daerah. Terlebih, ke depan terdapat rencana penambahan sekitar seratus titik reklame baru di Buleleng.

Masdana bahkan mendorong kenaikan tarif secara signifikan, minimal 50 persen hingga 100 persen, dengan pertimbangan bahwa objek pajak reklame mayoritas menyasar pelaku usaha besar, bukan UMKM.

“Kalau perlu pajak reklame itu dinaikkan 100 persen, atau minimal 50 persen. Karena yang pasang itu perusahaan besar, vendor hanya membantu memungut,” ungkap pria yang juga politisi PDI Perjuangan itu.

Anggota DPRD Buleleng lainnya, H. Mulyadi Putra, menyebut sektor reklame sebagai potensi pendapatan yang “seksi” dan layak dioptimalkan. Ia menilai perlu adanya pembanding dengan daerah lain yang setara dengan Buleleng.

“Reklame ini cukup seksi. Perlu pembanding dengan daerah lain yang mirip dengan Buleleng. Badung memang mahal, sehari saja bisa Rp 10 juta untuk satu sisi. Buleleng perlu menyesuaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buleleng, Ida Bagus Perang Wibawa, mengungkapkan realisasi pajak reklame pada 2025 mencapai Rp 3 miliar. Tahun ini, target tersebut ditingkatkan menjadi Rp 11 miliar.

Ia menyebut, selain wacana kenaikan tarif, pihaknya juga fokus pada perluasan basis pajak melalui program “Rabu Reklame”. Program tersebut dilakukan dengan turun langsung ke lapangan untuk mendata dan menertibkan objek pajak reklame hingga ke tingkat desa.

“Setiap Rabu staf Bapenda turun ke lapangan, masuk ke desa-desa untuk mengecek reklame seperti minimarket, neon box, hingga spanduk. Itu semua kami data dan kenakan pajak,” jelasnya.

Namun, upaya tersebut tidak selalu berjalan mulus. Sejumlah pelaku usaha kecil sempat kaget bahkan melakukan penolakan karena belum terbiasa dengan penarikan pajak reklame.

Meski demikian, Bapenda tetap melakukan pendekatan sosialisasi agar masyarakat memahami kewajiban tersebut. Di sisi lain, pemerintah juga membuka ruang penyesuaian tarif jika kebijakan kenaikan disepakati.

“Kalau tarif dinaikkan, kami akan sesuaikan. Karena pajak reklame itu variatif, ada harian, mingguan, bulanan, tahunan, termasuk perbedaan kawasan wisata dan non wisata,” terangnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#dprd buleleng #pendapatan asli daerah #pajak #reklame #buleleng