RadarBuleleng.id – Selisih angka yang cukup timpang antara Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2026 sebesar Rp 3,2 juta dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menyentuh Rp 5,2 juta memicu sorotan publik.
Meski berjarak sekitar Rp2 juta, kesenjangan tersebut dinilai tidak serta-merta mencerminkan anjloknya daya beli pekerja di Pulau Dewata.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Undiknas Denpasar, Prof. IB Raka Suardana, menjelaskan bahwa UMP sejatinya merupakan titik temu atau titik keseimbangan antara kepentingan tiga pihak. Yakni pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
"UMP sebaiknya dipahami bukan sebagai angka yang harus langsung sama dengan KHL, melainkan titik keseimbangan. Selisih dengan KHL Rp 5,2 juta tidak otomatis menunjukkan rendahnya daya beli, melainkan menandakan masih adanya ruang peningkatan kesejahteraan pekerja secara bertahap," ujar Prof. Raka Suardana, Rabu (2/9/2026).
Prof. Raka membeberkan bahwa penetapan UMP Bali 2026 sebesar Rp3,207 juta—yang naik 7,04 persen dari tahun sebelumnya—adalah hasil kesepakatan rasional Dewan Pengupahan. Mekanismenya mengadopsi teori permintaan dan penawaran.
Di satu sisi, pekerja memerlukan upah layak untuk daya beli konsumsi harian. Namun di sisi lain, pengusaha harus menjaga kelangsungan operasional dan daya saing bisnis agar tidak terbebani biaya tenaga kerja yang melonjak drastis.
"Jika upah dipaksakan naik sekaligus mendekati KHL tanpa diimbangi peningkatan produktivitas, perusahaan berisiko terpukul dan dampaknya bisa mengganggu penyerapan tenaga kerja," tambahnya.
Dalam struktur ekonomi Bali yang ditopang sektor pariwisata, sistem pengupahan sejatinya bergerak adaptif. Ruang untuk mendapatkan upah di atas UMP terbuka lebar sesuai dengan kemampuan industri.
Sebagai contoh, sektor pariwisata Bali telah menerapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di angka Rp 3,268 juta.
Bahkan untuk hotel bintang empat dan lima di Kabupaten Badung, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) telah mencapai Rp 3,829 juta.
"Mekanisme pengupahan di Bali sebenarnya sudah adaptif. Ruang kenaikan upah berikutnya sangat terbuka lebar seiring meningkatnya produktivitas pekerja dan kualitas pariwisata daerah," pungkas Prof. Raka. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali