RadarBuleleng.id – Konflik hukum antara penyanyi Ashanty dan mantan karyawannya, Ayu Chairun Nurisa, terus memanas.
Meskipun telah menyatakan memaafkan secara pribadi atas dugaan penggelapan dana perusahaan, Ashanty menegaskan bahwa proses hukum terhadap Ayu akan tetap dilanjutkan.
Keputusan tersebut diambil di tengah serangan balik dari pihak mantan karyawan yang kini berstatus tersangka, yang melaporkan balik Ashanty dan bahkan berencana melayangkan gugatan perdata dengan nilai fantastis.
Permasalahan berawal dari laporan yang dilayangkan oleh pihak Ashanty ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen perusahaan yang dilakukan oleh Ayu Chairun Nurisa.
Menurut pihak manajemen Ashanty, kecurigaan muncul pada Mei 2025 setelah ditemukan adanya penurunan saldo rekening perusahaan yang tidak wajar.
"Semua berawal dari dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh Bu Ayu. Perbuatannya ini sudah berlangsung sejak 2023 hingga 2025," kata Indra Tarigan, salah satu kuasa hukum Ashanty.
Indra Tarigan mengungkapkan, pada awalnya Ayu dan suaminya sempat datang untuk memohon diselesaikan secara kekeluargaan dan mengakui perbuatannya.
"Suaminya nangis memohon. mereka menyerahkan aset sebagai itikad baik dan jaminan," jelasnya.
Aset-aset tersebut, seperti mobil dan sertifikat rumah, diklaim diserahkan Ayu secara sukarela dan tertuang dalam Berita Acara Serah Terima (BAST).
Setelah laporan dari Ashanty bergulir dan Ayu ditetapkan sebagai tersangka di Polres Tangerang Selatan, pihak Ayu tidak tinggal diam.
Mereka melakukan "serangan balik" dengan melaporkan Ashanty ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan perampasan aset pribadi dan akses ilegal (illegal access).
Stifan Heriyanto, kuasa hukum Ayu Chairun Nurisa, menyoroti adanya dugaan perampasan aset yang dilakukan oleh pihak Ashanty pada dini hari, termasuk ponsel, laptop, KTP, hingga dokumen pribadi milik kliennya.
"Diambil itu pukul 02.00 sampai pukul 03.00 pagi lah, dini hari. Peristiwa ini meninggalkan trauma bagi keluarga Ayu," ujar Stifan Heriyanto.
Pihaknya mengklaim aset tersebut dirampas secara paksa, bertentangan dengan klaim pihak Ashanty yang menyebut penyerahan dilakukan secara sukarela.
Terbaru, pihak Ayu bahkan berencana melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) secara perdata terhadap Ashanty dan perusahaannya dengan nilai fantastis, mencapai Rp 100 miliar.
"Kami sedang memfinalisasi gugatan PMH terhadap Ashanty dan perusahaannya. Proses pidana itu harus dihentikan bilamana ada proses keperdataan," tegas Stifan Heriyanto.
Menanggapi perkembangan ini, Ashanty melalui kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo, menegaskan bahwa kliennya telah memaafkan Ayu secara pribadi, namun proses hukum tetap harus berjalan.
"Bunda, sekali lagi kami tegaskan, pasti sudah memaafkan. Bu Ashanty sudah memaafkan. Tapi proses hukum untuk kali ini, saya rasa saya nggak bisa cabut laporan," kata Mangatta Toding Allo.
Ashanty menilai langkah hukum yang dilancarkan mantan karyawannya adalah upaya untuk menutupi kesalahan dan tidak beritikad baik.
Ia juga membantah keras tudingan-tudingan balik, termasuk dugaan pencucian uang (TPPU) dan penghindaran pajak yang sempat muncul.
"Mereka ini makin membuat orang-orang jadi ghibah gitu lho. Kan aku yang ibaratnya, maaf ya, diambil uangnya. Semua laporan balik itu adalah strategi untuk menutupi kesalahan," ungkap Ashanty.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan perdata Rp 100 miliar tersebut dan akan melayangkan laporan balik tambahan, termasuk soal pencemaran nama baik dan dugaan membuat kesaksian palsu. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya