RadarBuleleng.id - Industri hiburan Tanah Air, khususnya ranah K-Pop, diguncang skandal besar.
Hal itu terjadi setelah polisi menahan Direktur Utama PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani (FDM).
Fransiska yang perusahaannya dikenal sebagai salah satu promotor besar konser K-Pop di Indonesia, kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dana investasi konser girl group fenomenal, TWICE.
Kasus ini dilaporkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), pihak investor yang merasa dirugikan hingga mencapai nilai fantastis puluhan miliar rupiah dari kerja sama penyelenggaraan TWICE 5th World Tour "Ready to Be" in Jakarta yang digelar pada 23 Desember 2023 lalu.
Proses hukum terhadap FDM berjalan cepat. Setelah serangkaian penyelidikan, FDM ditetapkan sebagai tersangka pada September 2025 dan kini statusnya telah ditahan.
"Untuk yang bersangkutan (FDM) sudah ditahan, berarti statusnya sudah tersangka," tegas AKBP Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kamis (30/10/2025).
Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA yang diajukan PT MIB pada 10 Januari 2025.
Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, merinci bahwa masalah tersebut bermula dari perjanjian pembiayaan untuk konser TWICE.
Meskipun acara berjalan lancar dan sukses besar, dana investasi serta keuntungan yang dijanjikan Mecimapro tidak pernah kembali.
"Konser tetap terselenggara. Namun, modal kerja sama tidak dikembalikan, dan keuntungan juga tidak diberikan," ungkap Aldi Rizki kepada awak media, Kamis (30/10/2025).
Menurut Aldi, kerugian yang ditanggung kliennya, PT MIB, ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
Sebelum menempuh jalur pidana, PT MIB berupaya keras menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan sepanjang tahun 2024.
Aldi Rizki menjelaskan bahwa kliennya sudah mengirimkan notifikasi resmi berupa surat somasi sebanyak lima kali kepada pihak Mecimapro dan FDM, menuntut pengembalian dana dan pembatalan perjanjian.
"Dari 2024, kami kirim 5 kali notifikasi. Namun, tidak ada satu pun jawaban dari pihak Mecimapro," jelas Aldi.
Karena tidak ada respons dan niat baik dari terlapor, PT MIB akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.
FDM dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Proses hukum kini memasuki babak baru. Berkas perkara FDM telah diserahkan penyidik kepada Kejaksaan untuk proses Tahap I (penelitian berkas).
"Kasus tersebut sudah di Tahap I oleh penyidik, sudah kirim berkas dan sedang diteliti oleh Jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21 (lengkap)," tutup Aldi. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya